IGNews | Toba – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Hulman Marhuarar Napitupulu ke Polsek Balige berbuntut panjang, pasalnya saksi Lambok Napitupulu telah mencabut kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Lambok telah mencabut kesaksiannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Jannus Napitupulu atas laporan Hulman Marhuarar Napitupulu, dimana sesuai penjelasan Lambok Napitupulu, bahwa karena adanya ancaman kepada Lambok Napitupulu sehingga dianya membuat kesaksian yang tidak benar” ujar Poltak Silitonga SH selaku Kuasa Hukum Jannus Napitupulu.
Sesuai keterangan dari Lambok, dia mendapat ancaman dan semua laporan Hulman Marhuarar Napitupulu adalah rekayasa atau palsu dan tidak benar ada penganiayaan kepada Hulman yang dilakukan oleh Jannus, bahkan Jannus Napitupulu yang sebenarnya yang mendapat perlakuan penganiayaan.
“Atas peristiwa laporan palsu ini, Hulman Marhuarar telah Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi, Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan” jelas Poltak Silitonga.
Kapolsek Balige, AKP JP Aruan saat dikonfirmasi mengatakan “Tetap berjalan proses hukumya yang jelasnya kita akan kabari proses selanjutnya”. Freddy Hutasoit




Discussion about this post