IGNews | Toba – Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
“Namun di samping itu, ada pemanfaatan untuk memperkaya diri maupun kelompok,dimana ada indikasi terjadinya penambangan pasir dengan menggunakan kapal pengeruk pasir milik Perum Jasa Tirta (PJT) 1, dan bahkan adanya dugaan indikasi turut serta pihak oknum dari PT BadjraDaya SentraNusa (BDSN) atas penjualan sedimen pasir hasil pengerukan PJT selama 6 Tahun mulai dari Tahun 2014 – 2020” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (4/6/2020) di Kantor Bupati.
“Kita telah memiliki dokumen dalam hal kegiatan illegal ini,dan bahkan pemakaian satu lokasi tempat penambangan telah ada, dan berbagai Dump Truk pengangkut pasir dan bahkan Excapator serta kapal pengeruk pasir milik PJT berada di lokasi belakang bangunan yang di sebut milik Opung Sirait (nama sebutan)” ungkapnya.
“Kita sangat mengharapkan pihak KPK maupun Krimsus Poldasu serta Kejagung untuk bergerak menyelamatkan kerugian negara ini, dimana sudah ada jutaan kubik sedimen pasir hasil pengerukan PJT telah di perjual belikan keberbagai pihak ketiga oleh sekelompok dari pihak PJT dan PT BDSN” terang Djonggi Napitupulu.
Demikian juga disampaikan oleh aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung kepada Indigonews mengatakan “Saya pernah membaca pernyataan Pimpinan Perusahaan Perum Jasa Tirta melalui Petugas Administrasi Tetap, Tengku Ryan di salah satu media mengatakan Peraturannya seperti itu, sedimen pasir tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun khususnya pegawai ada sanksinya”.
“Atas pernyataan Tengku Ryan itu tentu kita memberikan pertanyaan, tentu sedimen pasir selama 2014 – 2020 ini kemana perginya, apakah dapat terbang begitu saja, apakah di gudangkan atau di titipkan di sejumlah Panglong ?” tanya Berlin Marpaung sambil tertawa terbahak bahak.
“Sebelum pihak PJT menangani sedimen pasir, pihak PT Inalum telah memfasilitasi Spuel Bank sebanyak 130 Spuel sebagai tempat penyimpanan pasir, namun kalau kita melihat Spuel Bank saat ini, bahwa sudah banyak keadaan posisi kosong. Kita menekankan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut kasus penjualan sedimen pasir tersebut, dimana tindakan pengusutan ini adalah merupakan upaya penyelamatan uang negara” ujarnya.
“Siapapun dibalik penjualan sedimen pasir yang merupakan sebagai beking tetap harus di usut, bahkan hasil penjualan sedimen pasir juga harus di sita untuk negara” tegas Berlin. Freddy Hutasoit





Discussion about this post