IGNews | Simalungun – Sampai saat ini permasalahan hak lahan pendirian tower program Internet Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 33.000.000 yang ditampung dari DD Tahun Anggaran 2020 masih jadi polemik.
YA yang mengakui memiliki hak atas tanah dengan bukti surat Nomor Surat 82-SPH-2008 tertanggal 28 Agustus 2008 tertanda tangan Camat Sidamanik saat itu dijabat oleh Syahrul BA.
Hal ini menjadi semakin gonjang ganjing dimana belakangan terbit surat Hak Hibah sebidang tanah (lahan pendirian tower.red) yang dipegang oleh Pangulu Birong Ulu Manriah, Ali Mahmud Hasibuan dan ditanda tangani oleh Camat Sidamanik, Juliana tertangal 2 September 2016.
Kejanggalan dalam surat yang ditanda tangani Camat Juliana tidak memiliki nomor surat registarisi dikantor Kecamatan Sidamanik yang harusnya memiliki nomor sebagai tanda telah ditetapkan dan terdaftar di Kecamatan.
Anehnya, kinerja Camat Sidamanik layak dipertanyakan dalam hal pembubuhan tanda tangan hak hibah lahan yang sampai saat ini masih di klaim YA miliknya dengan surat yang pegangnya.
Camat Sidamanik, Juliana juga terksan menghindar saat diminta wawancara langsung, dimana pagi hari (Jumat, 5/6/2020) sekitar pukul 10.34Wib melalui pesan WhatsApp Juliana menjawab pesan untuk konfirmasi siang hari karena sedang ada kegiatan di Pekan Sidamanik, tetapi pukul 13.00Wib – 15.45Wib ditunggu dikantor Kecamatan Sidamanik yang hanya berjarak 900M dari Pekan Sidamanik namun Camat terkesan mengelak bahkan telephone masuk tidak dihiraukan. Red01





Discussion about this post