IGNews | Simalungun – Acap kali pemberitaan terkait polemik lahan pendirian tower Internet Desa dengan pagu anggaran Rp. 33.000.000 di Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun membuat Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) Ali Mahmud Hasibuan terkesan berang.
Dimana sebelumnya, diketahui adanya 2 surat hak milik pada lahan pendirian tower internet desa dan kedua surat lengkap ditanda tangani Camat Sidamanik, bedanya surat hak milik yang dipegang YA selaku warga yang mengklaim lahan tersebut miliknya tertera nomor registrai tanda tangan Camat saat itu dijabat Syahrul BA tapi surat hibah yang dipegang Pangulu Nagori saat ini Camat membubuhkan tanda tangan dalam hal mengetahui tanpa adanya nomor surat atau teregistrasi.
“Asik ini ini ja yg kalian naikan ….” jawab Ali Mahmud Hasibuan melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).
Dari beberap jawaban WhatsApp Pangulu Nagori terkesan berang dan tidak terima bila pro kontra permasalahan lahan tersebut diberitakan, dan Pangulu juga menerangkan bila YA memang menganggap lahan tersebut miliknya silahkan mengadu ke Polisi.
“Klo memang itu miliknya buat ja laporan ke polisi biar jelas” tambahnya.
YA warga yang memegang hak milim atas lahan pendirian tower saat dihubungi menjelaskan saat ini dirinya sedang sibuk ditempat kerja dan diam sementara bukan berarti hal ini dirinya mundur untuk pertahankan haknya yang dahulu dibeli seharga Rp. 9.300.000.
“Msh bnyak kerjaan ku bg, Makanya aku diam kan sementara” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Camat Sidamanik, Juliana ketika kembali dihubungi tetap juga tidak bersedia memberikann tanggapan kebenaran Surat mana yang diakui oleh Kecamatan, apakah surat yang hanya diketahui oleh Camat yang menjabat atau diketahui dan dinomori registrasi oleh Camat yang menjabat. Red02





Discussion about this post