Situs Berita Online Indigo
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Photo Bugil Gadis Belia Surabaya Dibandrol Rp. 100.000 Dijual ke Majalah Dewasa

Indigonews.id
14 Juni 2020 | 04:29 WIB

IGNews | Surabaya – Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Bojonegoro dan jajaran Satreskrikum atas kerja cepat dan kerja kerasnya mengungkap tabir kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang photografer berinisial MH (36) di Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis dan dua Undang-undang sekaligus yakni UU RI Nomor : 17 Tahun 2017 yang mengatur Penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat pula pelaku diancam dengan hukuman pidana seumur hidup.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan MH terhadap anak sudah memenuhi unsur pidana yang ditetapkan dua undang-undang itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan di Indonesia meminta dan mendukung Polres Bojonegoro untuk tidak ragu-ragu menggunakan kewenangannya untuk menjerat pelaku sekaligus dengan pasal berlapis dan dua undang undang yang mengatur tentang perlindungan anak sekaligus.

“Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bojonegoro dan pegiat perlindungan anak di Jawa Timur siap mengawal proses hukum dan dampingan psikososial bagi korban” jelaa Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Sabtu (13/6/2020).

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam keterangan persnya yang dikutip dari Berita Jatim.com mengatakan bahwa kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial AF (48) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro tertanggal 3 Juni 2020.

Atas laporan itu Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan kasus kejahatan seksual tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial MA (15) siswi SMP di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00Wib. Modusnya tersangka meminta korban untuk menjadikan modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Salah satu dari isi perjanjian itu, menyebutkan bahwa apabila korban melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp. 60 juta dan akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela pula disetubuhi.

Dalam sesi foto itu tersangka meminta kepada korban mulanya dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, kemudian dilanjutkan dengan foto seksi hingga foto telanjang.

“Jika korban tidak mau difoto telanjang maka korban diancam dengan denda Rp. 50 juta atau dipaksa menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi pelaku” ujar Kapolres Bojonegoro Budi Hendraman Jumat 20 Juni 2020.

Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa fotografer model warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro banyak mengoleksi foto bugil dari beberapa model yang pernah difoto pelaku. Foto foto tersebut kemudian dijual ke pengelola majalah dewasa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro yang dikutip dari beritajatim.com menjelaskan. bahwa beberapa foto telanjang maupun foto seksi yang disimpan tersangka itu dijual ke majalah dewasa dengan harga Rp100.000 per foto sedangkan pelaku ini biasanya membayar model yang mau difoto dengan tarif Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000.

“Dugaan awal ada 25 orang model dan yang sudah diidentifikasi 18 orang model sedangkan yang sudah kami periksa ada 8 model, 3 orang diantaranya sudah disetubui pelaku” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan Jumat 12 Juni 2020.

Foto foto telanjang yang disimpan dan dijual ke majalah dewasa itu dari model yang masih dibawah umur maupun sudah dewasa.

Menurut pengakuan pelaku model model yang sudah di foto itu bukan hanya berasal dari kabupaten Bojonegoro tetapi juga ada yang berasal dari Surabaya dan Tuban

“Foto telanjang itu saya tawarkan ke majalah-majalah dewasa dengan harga per lembar Rp100.000” ujar MH tersangka yang juga seorang guru guru honorer. ekstrakurikuler musik di salah satu SMP Negeri 01di kòta Bojonegoro.

Untuk menjerat tersangka polisi polisi akan menggunakan pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 9 junto pasal 35 UU RI Nomor : Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornography dapat diancam hukuman 1 hingga 12 tahun penjara.

“Saya percaya kepada Kapolres Bojonegoro dan jajaran Satreskrimum atas komitmen dan dedikasinya dalam menyelesaikan dan menegakkan hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dibungkus pelaku melalui rekrutmen model. Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan luar biasa, dengan demikian bisa dipastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan penegakan hukumnya dengan cara luar biasa, cepat dan berkeadilan bagi korban tanpa kompromi” tegas Arist mengakhiri. Tony

Share142Tweet89SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba