Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

7 Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Tangerang Selatan Terancam Dikebiri

Indigonews.id
15 Juni 2020 | 03:56 WIB

IGNews | Jakarta – Tujuh pelaku kejahatan sesual terencana terhadap anak di Pagedangan Tangerang Selatan layak diancam pidana seumur hidup dengan tambahan hukuman berupa kastrasi yakni Kebiri melalui suntik kimia.

Kasus kejahatan seksual bergerombol (gengrape) terhadap anak dalam situasi keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sedang melawan pandemi Covid- 19 terus saja terjadi.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Lampung Tengah misalnya melaporkan bahwa dalam kurun waktu Januari – Mei Lembaga Peduli anak di Lampung ini sudah menangani pengaduan 40 kasus kekerasan seksual terhadap anakSementara itu LPA Propinsi Sumatera Utara maupun LPA Deliserdang juga diperhadapkan dengan kasus kasus kekerasan seksual bergerombol.

Tak kalah sibuknya LPA Propinsi Banten dan mitra kerjanya LPA yang berada di Kabupaten, dan Kota di Propinsi Banten selain memfokuskan program arvokasi terhadap masalah-masalah sosial anak yang ditimbulkan selama menghadapi serangan corono juga dituntut untuk menerima laporan kasus kekerasan seksual.

Demikian juga dengan LPA didaerah lainnya, jumlah segala bentuk eksploiatasi ekonomi dan seksual komersial, serangan kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan anak penelantaraan dan diskriminasi terhadap anak selama “anak rumah saja” terus meningkat.

Demikian dengan juga dengan keberadaan Komnas Perindungan Anak, selain dituntut untuk memberikan perhatian terhadap perlindungan anak dampak sosial baru dari serangan corona, juga dituntut menerima laporan masyarakat. Sejak pemerintah menetapkan kebijakan PSBB pada Pebruari hingga sekarang di Akhir Mei 2020 Komnas Perlindunggan Anak menerima 124 kasus pelanggaran hak anak dimana 52 persen di domimasi kasus kejahatan seksual selama anak “stay at home”.

“Data ini dikuatkan dengan jumlah pengaduan yang di terima Kementerian PPPA melalui program fasilitasi laporan dengan menggumakan Sistim Elektronik ( Simponi) melaporkan dalam kurun waktu awal Maret hingga Mei 2020 telah menerima 407 kasus kekerasan terhadap anak dimana 300 anak perempuan menjadi korban dan 107 anak Laki laki” jelas Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Minggu (14/6/2020).

Kekerasan Seksual bergerombol (gengrape) yang terjadi di Pagedangan Tangsel, Deliserdang, Banten, Lampung, Pematang Siantar, dan Simalungun dalam situasi menghadapi serangan pandemi Covid- 19 harus dijadikan gerakan nasional memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat perbuatan tercelah ke tujuh pelaku telah memenuhi unsur pidana dan masuk kategori tindak pidana direncanakan (pasal 340 KUH Pidana) dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tambah Arist, oleh karena itu ke tujuh orang predator kekerasan seksual di Tangerang Selatan layak untuk dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor :17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pidana seumur hidup dan atau dikenakan tambahan hukuman berupa kastrasi atau kebiri lewat suntik kimia kepada ke tujuh orang pelaku kejahatan seksual bergerombol di Tangerang Selatan sungguh patut dikenakan undang-undang ini agar menjadi sebuah peristiwa yang berefek pada penjerahan.

“Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak minta dan mohon kepada Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Padegangan Tangerang Selatan menjerat dan menuntut ke 7 pelaku dengan ketentuan pasal berlapis dari 2 undang undang Perlindungan Anak sekaligus” tegas Arist.

Komnas Perlindungan Anak percaya terhadap dedikasi dan kerja keras Polres Tangsel untuk segera menangkap sebagian dari 7 pelaku yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang.

“Oleh sebab itu, untuk para pelaku yang saat ini berada dalam situasi pencarian orang (buronan polisi.red) segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan segara perbuatan hukum yang tercela ini untuk mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku” tutup Arist. Tony

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba