IGNews | Toba – Monasti Law Firm & Associates melalui surat Nomor 20/MONASTI/MDG/SOM/VI/2020 layangkan surat klarifikasi terkait pemberitaan Indigonews dengan judul “Lapor Pak Kapolda Sumut…!!!Polsek Balige Tetapkan Tersangka Korban Pengeroyokan “Jannus Napitupulu di Tetapkan Sebagai Tersangka”.
“Belum sempat Jannus Napitupulu bertanya,tiba-tiba LN datang menganiaya dan mengambil kursi berwarna merah maron dan memukul kepala korban dan lalu kemudian RN merupakan anak LN datang dan ikut menganiaya korban dengan membawa batu dan memukul kepala Jannus Napitupulu secara membabi buta yang mengakibatkan luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan robek di dahi sebelah kiri yang mengakibatkan Jannus Napitupulu jatuh sempoyongan” ujar Monang Dixon Gultom.SH.MH melalui surat Klarifikasinya.
Dalam hal ini, Media Online Indiginews melalui wartawan Biro Kabupaten Toba menulis apa yang diceritrakan Jannus Napitupulu kepada wartawan kami dan setelah mendapat pernyatan suadara Jannus, wartawan kami mencoba konfirmasi melalui Rudi Napitupulu meminta keterangan peristiwa melalui pesan WhatsApp mengingat jarak antara kediaman wartawan lumayan jauh namun sampai pemberitaan dimuat bahkan sampai saat ini belum ada keterangan yang diberikan.
“Setelah berita termuat pada tanggal 7 Juni 2020, saya dihubungi oleh pihak keluarga Leader Napitupulu dan Reymond Napitupulu yakni Rudi Napitupulu (Saksi tersangka) untuk mengajak kekediamannya untuk memberikan keterangan atau Klarifikasi atas peristiwa, akan tetapi karena jarak tempuh jauh, saya meminta Rudi Napitupulu agar memberikan keterangannya melalui pesan singkat (SMS) atau melalu WhatsApp, namun sampai saat ini tidak ada diberikan keterangan atau Klarifikasi,dan bahkan kita punya rekaman pembicaraan” ucap Freddy Hutasoit.
Freddy pun menambahkan dalam pemberitaan adanya ucapan asusila dalam bahasa batak, itu bukan merupakan unsur kesengajaan dalam mengucapkan asusila yang tidak layak tetapi dalam hal ini sebagai insan pers yang berazaskan, mendengar keterangan maka dirinya menuliskan perkataan yang ditirukan oleh sumber, bila mana penjelasan dan perkataan sumber yang langsung dimuat tanpa mengurangi huruf ternyata memiliki unsur asusila dirinya meminta maaf.
Dan setelah mendapat surat klarifikasi dari tim kuasa hukum ternyata bukan hanya Jannus ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan LN dan JRN juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait telah terbitnya perintah penangkapan, surat penahanan dan surat penahanan lanjutan atas nama tersangka dalam hal ini Freddy juga kerap melakukan konfirmasi akurat kepada pihak Polsek Balige dan keluarga tersangka namun lagi lagi acap kali pesan WhatsApp maupun sambungan telephone selular kadang tidak digubris. Dalam hal ini juga Media Indigonews melauli Biro Toba meminta informasi yang dimiliki kuasa hukum tersangka untuk kami lakukan perimbangan pemberitaan.





Discussion about this post