IGNews | Toba – Pengadaan sembako untuk bantuan Covid- 19 tahap pertama Kabupaten Toba sebesar Rp. 913.735.000 akhirnya terbayarkan pada Jumat (19/6/2020), Toko Hoshing Balige menerima pembayaran Rp. 849.575.000 atas pengadaan 3.800 paket sembako dan Bulog Lumban Pea Rp. 69.160.000 atas pengadaan beras 6.650 kg.
Kadis Sosial Toba dr. Rajaipan O Sinurat membenarkan pihaknya sudah membayar pengadaan sembako tahap pertama, Jumat (19/6$2020).
“Pembayaran serta pajak sudah dibayar sesuai kontrak” katanya pada salah satu media online.
“Penunjukan Toko Hoshing, yang merupakan rekanan tahap pertama memang sudah sesuai Surat Edaran LKPP Nomor 03 tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disituasi Covid- 19” ucap dr Rajaipan Sinurat.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu angkat bicara dan mengatakan ”Atas di bayarkannya sembako Covid- 19 tahap pertama, pihak Dirkrimsus atau KPK telah dapat menetapkan tersangka atas pengadaan tersebut, disamping adanya kerugian Negara, pelanggaran pada Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa pada masa Covid- 19 sudah jelas dan juga pelanggaran pada Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa”.
Lanjut Djonggi, dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ. Diantaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 2 April 2020 yang lalu” ucap Djonggi, Jumat (26/06) di Kantor DPRD Kabupaten Toba.
Pertegas Djonggi, Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Untuk itu, KPK telah dapat menyeret kasus Pengadaan sembako Covid- 19 tahap pertama di Kabupaten Toba, dimana indikasi persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana telah terjadi disana,dan bahkan terindikasi juga bahwa PPTK merangkap jabatan sebagai Bendahara Pengadaan Barang dan Jasa pada masa Covid- 19.
Demikian penjelasan dari Aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung mengatakan “Kepala Dinas Sosial dr Rajaipan Sinurat sebagai pemesan beras kepada Bulog sebanyak 6.650 kg, apakah Rajaipan ikut serta sebagai rekanan dalam pengadaan sembako Covid- 19 pada tahap pertama ini, apakah tindakat tersebut bukan suatu kesalahan apabila kita mengacu pada Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 ?”.
“Berdasarkan tindakan ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah dapat menaikkan status penyelidikan ke tahap selanjutnya,dimana SE LKPP No 3 Tahun 2020 dan SE KPK No 8 Tahun 2020 telah dilanggar, dan kerap telah terjadi tindak pidana korupsi apabila sudah di bayarkan pengadaan sembako Covid-19 tahap pertama” tegas Berlin Marpaung.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba dr. Rajaipan Sinurat sekedar memperjelas pembayaran sembako Covid- 19 tahap pertama, namun enggan mengangkat selulernya, bahkan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi I Napitupulu juga berulangkali menghubungi Rajaipan Sinurat juga tidak mau mengangkat selulernya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post