Rajaipan Sinurat : “Kita mengadakan sesuai aturan”
IGNews | Toba – Kadis Sosial Kabupaten Toba, dr. Rajaipan O Sinurat membenarkan pihaknya sudah membayar pengadaan sembako tahap pertama berjumlah 3.800 paket pada hari Jumat 19 juni 2020.
“Pembayaran serta pajak sudah dibayar sesuai kontrak” jelasnya di Kantor Bupati Toba,Senin (29/6/2020).
Rajaipan menjelaskan “Kita akan mempersiapkan pengadaan sembako tahap kedua dengan sesuai aturan yang berlaku yakni, harus sesuai dengan Surat Edaran LKPP Tahun 2020 dan Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2020, seperti yang kita laksanakan pada tahap pertama”.
“Kita sangat teliti atas pengadaan sembako Covid- 19, dan bahkan pada penyalurannya harus tepat sesuai data yang akurat, sehingga tidak terjadi double” ujar Rajaipan.
Menanggapi hal itu, Ir. Djonggi I Napitupulu juga mengharapkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba agar secepatnya mengadakan sembako Covid- 19 tahap kedua, dimana masyarakat sangat membutuhkannya, sebab dimasa Covid- 19 ini perekonomian masyarakat sangat lemah.
“Kita selama ini mengawasi berjalannya penyaluran dan pengadaan ini bertujuan agar pihak terkait dalam pengadaan ini tidak terlibat dalam hukum,oleh karena itu kita meyakini bahwa pengadaan sembako Covid- 19 tahap pertama telah sesuai dengan aturan yang berlaku” terang Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post