IGNews | Toba – Eks Bupati Tobasa inisial ST dan mantan Anggota DPRD Samosir inisial BP serta Eks Sekda Tobasa Inisial PS telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir dalam kasus pengalihan Areal Penggunaan lainnya (APL) Hutan Tele. Penetapan ST sebagai tersangka atas peneribitan SK 281 Tahun 2003, sehingga dasar SK tersebut terjadi penerbitan Sertifikat tanah dilahan Areal Penggunaan Lainnya (APL) Hutan Tele.
Menanggapi hal itu, sejumlah praktisi hukum dari Kabupaten Toba mengatakan kepada Indigonews dikantin Pengadilan Negeri Balige ”Penetapan tersangka kepada sejumlah eks pejabat Kabupaten Tobasa kita nilai terlalu dini,apalagi penetapan kepada Eks Bupati ST,sebab setelah dimekarkan,Kabupaten Tobasa masih menanggung segala keperluan di pemerintahan Kabupaten Samosir selama satu Tahun,tentu Eks Bupati masih dapat menerbitkan surat”, Selasa (30/6/2020).
Lanjut para Praktisi Hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan terlalu dini menetapkan tersangka tanpa ada analisa pada setiap Peraturan Pemerintah dan juga pada UU, sebab semua apa yang telah dilakukan para eks Pejabat yang sudah di tetapkan tersangka saya rasa sudah memenuhi aturan.
“Untuk itu, kita mengharapkan agar pihak yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan ini agar segera menempuh jalur hukum selanjutnya yakni Pra- Praperadilan, guna menguji proses penetapan tersangka yang di tetapkan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Samosir” tegas Praktisi Hukum.
Kejari Samosir, Budi Herman saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka eks pejabat Tobasa soal pengalihan APL Hutan Tele mengatakan “Soal masalah ini datang saja ke kantor” ujarnya dengan singkat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post