IGNews | Balige – Hiruk pikuk terkait Ijin Pendirian Bangunan Restoran Sinar Minang yang selama ini dipertanyakan sejumlah pihak akhirnya terjawab sudah tatkala sejumlah awak media melakukan penelusuran.
Penelusuran dimulai dari investigasi terhadap Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Toba pada Selasa (30/6/2020) yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Rihat Pasaribu.
“Bangunan Restoran Sinar Minang itu, didirikan diatas berapa surat sertifikat tanah pak?” demikian pertanyaan beberapa awak media kepada Rihat Pasaribu.
“Dibangun diatas dua sertifikat tanah dengan satu nama yang sama sebagai pemilik awal” jawab Rihat jelas.
“Apakah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Restoran itu ada dua atau satu pak? Sebab didirikan diatas dua sertifikat tanah” lanjut wartawan bertanya.
“IMB nya satu pak.Dinas ini yang merekomendasikan” lagi jawab Rihat singkat.
Lantas, apa dasar hukum bapak (Dinas Perkim) mengeluarkan hanya satu rekomendasi IMB nya diatas dua sertifikat, dimana diantaranya terdapat “IRIGASI” desa Pea Horbo tepat dibawah bangunan Restoran tersebut?.
“Apakah bapak (Dinas Perkim) tidak melakukan penelitian ke lokasi dan tidakkah menemukan ada saluran irigasi milik desa persis di tengah kedua sertifikat yang diajukan pengusaha Restoran Sinar Minang?” tanya Indigonews lagi mendesak.
Lalu Rihat menerangkan dasar hukum pemberian rekomendasi IMB tersebut. “Kami sudah melakukan peninjauan sebelumnya, dan benar ada saluran irigasi di bagian tengah Lokasi rencana bangunan” sebutnya.
“Dalam surat pengajuan permohonan IMB oleh Yanti Raliza, turut dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan atau tidak merasa terganggu dengan adanya bangunan Restoran Sinar Minang diatas irigasi oleh warga masyarakat yang terhubung langsung dengan irigasi tersebut” lanjut Rihat.
Mendengar informasi itu, para wartawan melakukan penggalian lebih dalam terkait kisruh penerbitan ijin pembangunan Restoran Sinar Minang dan akhirnya berhasil mendapatkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut berisi mulai pengajuan IMB Restoran, Rekomendasi Ijin dari Kecamatan, Pengumuman atau penyampaian keberatan warga, hingga penerbitan ijin IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan, Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Nomor 503/ 013/ IMB/ DPMPPTSP/2017. Rita’M





Discussion about this post