IGNews | Siak – Berawal ketidak puasan dan merasa diperlakukan dengan tidak adil juga sewenang wenang telah menyebarkan berita bohong secara tertulis oleh salah seorang warganya, Luhut Nainggolan selaku Ketua RT 01/05 Kampung Libo Jaya melaporkan HS pada aparat Kepolisian yang langsung diterima oleh Kanitreskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal, Kamis (2/7/2020).
“Mediasi dengan Penghulu, Bhabinkamtibmas juga Babinsa bahkan bersama dengan Camat Kandis sudah kita lakukan sebelumnya namun hingga saat ini perlakuan yang saya rasakan dari HS masih berimbas dalam kehidupan sehari hari, dimana sebelumnya saya selain Ketua RT juga Sintua dalam wilayah tersebut” ungkapnya.
Sebelumnya, melalui laporan tertulis yang diserahkan pada Penghulu tercatat bahwa Ketua RT dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak terpuji seperti mengintip kamar mandi, berburu ternak babi warga, melakukan pemotongan dari bantuan yang diberikan pemerintah juga tuduhan tuduhan lainnya yang tidak mendasar.
“Saya juga tidak mengetahui apa sebab dan bagaimana sebenarnya tapi yang saya ketahui, HS mengunjungi warga dari satu pintu ke pintu warga lainnya untuk membubuhkan tanda tangan disecarik kertas tanpa disertai akan poin maksud dan tujuan pembubuhan tanda tangan itu sendiri” sambung Luhut.
Kanitreskrim Polsek Kandis sendiri, IPTU Faisal penerima laporan Luhut menyatakan akan segera menyikapi hal tersebut dalam waktu yang dekat.
“Pastinya akan kita sikapi dengan langkah awal mengundang Camat Kandis, Penghulu Kampung Libo Jaya juga HS untuk dimintai penjelasan. Karena dari lampiran laporan Ketua RT, tuduhan yang disangkakan sama sekali tidak mendasar” sebut IPTU Faisal.
Untuk diketahui, masa jabatan Ketua RT 01/05, atas nama Luhut Nainggolan seharusnya berakhir pada 5 bulan kedepan, namun atas pelaporan warga yang diduga dimotori oleh HS, pemilihan Ketua RT 01 tetap dilakukan pada 30 Juni 2020, walau sebelumnya Camat Kandis sudah mengisyaratkan pada Penghulu untuk tidak mengadakan pemilihan Ketua RT.
HS sendiri atas permasalahan ini dituduhkan dengan pasal berlapis yakni 160 KUHP atau Penghasutan, 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan juga pasal 310 KUHP atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 hingga 2 tahun. Puji Efendi





Discussion about this post