IGNews | Lingga – Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Provos di Satuan Polri adalah untuk melaksanakan penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri.
Tak hanya melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan pembuatan SIM, petugas pelayanan juga tak luput dari pengawasan Personel Provos.
Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang SIK, M.Si melalui Plh. Kasipropam Polres Lingga IPDA Jexson Marpaung SH mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh Personel Provos guna mencegah terjadinya pungli dan adanya calo. Propam secara umum membina dan menyelenggarakan fungsi pertangungjawaban profesi dan pengamanan Internal.
Tujuan lain dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri. Metio’S





Discussion about this post