IGNews | Toba – Sebanyak 130 Spoil bank pasir diberikan oleh pihak PT. Inalum kepada Perum Jasa Tirta (PJT) sebagai tempat sedimen pasir hasil pengerukan hilang begitu saja, bahkan sedimen pasir yang sudah ditempatkan di spoil bank hilang begitu saja diduga dijual kepada sejumlah pengusaha panglong dan kepada pengusaha mix beton, hal itu di utarakan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Jumat (10/07) di Kantor DPRD Toba.
“Hilangnya sedimen pasir dari sejumlah Spoil Bank tentu jelas di bisniskan oleh sekelompok orang yang berkepentingan guna untuk memperkaya diri,hilangnya tidak mungkin terbawa oleh angin atau hujan” terang Djonggi sambil terbahak bahak.
“Tugas PJT I bukan menjual atau memberikan pasir,tentu tugasnya adalah untuk melakukan pengerukan sedimen pasir pada sepanjang sungai Asahan juga mengantisifasi aktifitas turbin PT. Inalum, serta menjaga kebersihan sungai. Dan ini sudah terbukti kita lihat di lapangan, dimana Bupati Toba Ir. Darwin Siagian memberikan rekomendasi kepada pihak PJT I agar memberikan 6000 kubik pasir atas permintaan masyarakat Parparean I untuk keperluan pantai, bahkan segala biaya sewa Dump Truk dan BBM serta gaji karyawan di tanggung oleh PJT I, ternyata penyampaian pasir bukan untuk kepentingan masyarakat Parparean I, melainkan hanya untuk reklamasi di lokasi kekuasaan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS SII)” ungkap Djonggi.
“Untuk itu, sudah sepantasnya KPK membidik Perum Jasa Tirta I, hasil sedimen pasir hilang dari spoil bank pasir, dimana ini merupakan kerugian Negara, dalam hal ini sekelompok memanfaatkan sedimen pasir sebagai bisnis guna memperkaya diri” tegas Djonggi.
Sebelumnya Humas Inalum, Lambas Sianipar saat dikonfirmasi mengatakan ”Perum Jasa Tirta I tidak memiliki hak untuk memberikan maupun menjual sedimen pasir hasil pengerukan, Pihak PJT I hanya melakukan pembersihan dan pengerukan sedimen pasir di sepanjang Sungai Asahan, berapa besaran kubikasi yang mereka keruk dan itu yang kita bayarkan”.
Sebelumnya Kepala Sub V/2 PJT I, Teguh Bayu Aji baru baru ini mengakui bahwa pemberian pasir atas permintaan Bupati.
“Pemberian pasir atas permintaan Bupati, guna pembangunan jalan di Desa Parparean I dengan panjang 250 meter dan lebar 10 meter” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post