IGNews | Lingga – Salah seorang warga Kabupaten Lingga, Zakaria mewakili 14 warga lain yang memiliki tanah bersertifikat tepat di Desa Laboh angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan PT. Singkep Tuah Persada.
“Tanah saya dan rekan yang lain ada 14 sertifikat tanah lebih kurang seluas 40 Ha dilibas PT tersebut” tutur Zakaria.
Anehnya, tanah Zakaria sudah memiliki sertifikat pada Tahun 1993 namun belakangan diketahui ada terbit sertifikat atas nama orang lain pada tahun 2017.
“Saya menduga ini ada para oknum yang bermain hingga hak saya dan rekan rekan seakan hilang begitu saja, saya dan rekan rekan sang pemilik tanah menuntut hak saya tapi saya tersisih atas hak saya sendiri” kesalnya.
“Persoalan ini, saya didampingi pengacara sekitar tiga bulan silam sudah menyampaikan laporkan pengaduan ke Polda Kepri” ucapnya.
Zakaria berharap pihak Polda Kepri dalam waktu dekat turun ke lahan yang diduga diserobot oleh PT tersebut dan adanya terbit sertifikat diatas sertifikat resmi.
“Harapan saya agar hukum jadi panglima tertinggi di negeri ini, jangan sampai hukum tajam kebawah namun tumpul keatas, saya hanya mencari keadilan hak saya dan rekan rekan, dan menurut pengacara kami dalam waktu dekat pihak Polda Kepri akan turun kelokasi” tutup Zakaria.
Pihak PT. Singkep Tuah Persada sampai berita ini dipublis tidak berhasil dimintai infirmasi begitu juga dengan Camat Senayang, Kimat tidak bersedia memberikan informasi terkait jal ini. Tim





Discussion about this post