IGNews | Toba – Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) yang sekarang menjadi Kabupaten Toba, Drs. Sahala Tampubolon, Pra- Prapedalilkan Kejaksaan Negeri Samosir atas penetapannya sebagai tersangka kasus Areal penerbitan SK 281 Tahun 2003 peralihan Kawasan Hutan Tele menjadi Penggunaan Lain (APL) Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Gugatan Pra- Praperadilan kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balige, dan sudah dimulai sidang perdana. Saat sidang perdana itu, Drs. Sahala Tampubolon didampingi Kuasa Hukumnya Deliana Simanjuntak SH, MH, Miduk Panjaitan SH dan Hendra F Sidabutar SH dan sidang dipimpin Majelis Hakim Azhari Ginting, Selasa (14/7/2020).
Saat membacakan permohonan, disebutkan bahwa Drs. Sahala Tampubolon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sehingga dinilai tidak sahnya penetapan tersangka Nomor: PRINT-113/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, dimana saat itu pemohon hadir di Kejaksaan Negeri Samosir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Tim kuasa hukum menyampaikan 10 poin keberatan pemohon, salah satunya adalah unsur korupsi yang disangkakan juga tidak relevan dan kerugian negara yang disebutkan oleh Kejari Samosir, penghitungannya masih diragukan.
Kuasah hukum Sahala, juga menyesalkan bahwa sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdangbedagai dapat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bupati sebagai pelaksana Undang undang, maka Perda dan Keputusan Bupati Samosir dan Bupati Serdangbedagai masih tetap berlaku dan dilaksanakan di kedua Kabupaten tersebut.
Dalam perkara pra- peradilan Nomor: 6/Pid.Prap/2020/PN Blg tanggal 1 Juli 2020 itu, Majelis Haki Azhari Ginting memberitahukan, sidang pra- peradilan pidana dengan hukum acara semi perdata, tentunya menggunakan hukum acara perdata dimana penyelesaian prapidana akan berlangsung selama 7 hari.
Terhadap jawaban yang diajukan termohon, sebut Azhari, pihak pemohon akan mengajukan replik dan diagendakan diadakan pada hari ini (Rabu, 15/7/2020).
Selanjutnya, termohon akan menyerahkan duplik pada hari Kamis 16 Juli 2020, melalui sidang yang dilaksanakan di Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sebelumnya mantan Bupati Drs. Sahala Tampubolon saat diperiksa di kejaksaan Samosir, pihak penyidik mempersilahkan sejumlah Media mengambil fotonya sewaktu diperiksa.
“Terbukti pada sejumlah Media, bahwa gambar saya ada sewaktu di periksa. Ini merupakan melanggar kode etik pada ketentuan penyidikan kejasaan, dan ini telah melanggar UU ITE” ujar Drs. Sahala Tampubolon.
“Bukan hanya itu, pihak kejaksaan juga tidak memahami Udang Undang No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai, sebab apabila pihak kejaksaan Samosir memahami UU tersebut, tentu tidak akan menetapkan saya sebagai tersangka kasus korupsi” tegas Drs. Sahala Tampubolon. Freddy Hutasoit





Discussion about this post