IGNews | Siak – Sidang terakhir Praperadilan dengan agenda pembacaan hasil putusan dari tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Mewariska Br Manullang terhadap termohon Kepoliasian Negara RI, Cq Polda Riau, Cq Polres Siak, Cq Kapolsek Minas Polres Siak tentang sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polsek Minas Polres Siak seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan penahanan, Senin (27/7/2020).
Seperti yang diketahui berawal dari Penangkapan dan penetapan Mewariska Br Manullang yang diduga keras melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ). karena merasa tidak terima atas tindakan hukum yang di lakukan penyidik kepadanya pihak Mewarisaka Br Manulang mengajukan sidang praperadilan.
Dikantor Pengadialan Negeri Siak tempat dilaksanakannya sidang praperadilan tampak hadir Pemohon dari pihak Mewariskan yang diwakili kuasa hukumnya Syaidina Amsyah dan kawan kawan serta pihak termohon Polsek Minas, Polres Siak didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Bidang hukum Polda Riau.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Risca Fajarwati SH dengan Panitera Yudi Dharmawan SH memberikan putusan atas perkara yang diajukan pemohon terhadap termohon sebagai berikut; 1). Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 2). Membebankan biaya perkara pada pemohon.
Dengan pertimbangan bahwa; 1). Pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya; 2). Termohon berhasil membuktikan seluruh jawaban dengan didukung bukti T1 s/d T28; 3). Tindakan penetapan tersangka,penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh termohon didukung dengan 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP sehingga memenuhi ketentuan dalam Putusan MK no. 21/PUU-XII/2014 dan 4). Termohon telah melaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga Menerangkan Bahwa Polres Siak menang dalam persidangan tersebut.
“Sidang praperadilan mewariska dimenangkan oleh Polres siak dengan putusan menolak semua gugatan pemohon, hal ini merupakan indikator bahwa penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur, Polres siak juga akan terus memberikan asistensi Kepada Polsek minas dalam hal penyidikan perkara tersebut, dan terakhir kita juga mempersilahkan para pihak yg merasa dirugikan oleh oknum anggota polres atau polsek jajaran untuk melaporkan ke Propam Polres Siak agar dapat ditindak lanjuti” terang Dedek. Puji Efendi





Discussion about this post