IGNews | Siak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. RP (23) ditangkap pada hari jumat (7/8) sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Alamsyah, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Turut diamankan 2 paket sabu dengan berat 9,25 gram dan barang bukti lainnya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 unit hand phone.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 9,25 gram” ujar Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Jailani.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku RP bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi kita langsung bersama tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melalukan penyelidikan dan benar kita menemukan tersangka dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti dimaksud pada tersangka” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut. Puji Efendi





Discussion about this post