IGnews | Toba – Setelah pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) turun kelokasi penimbunan sedimen pasir di Desa Bius Gu Barat dan penyimpanan sedimen pasir di Desa Siruar atas pemberian pasir oleh pihak Perum Jasa Tirta sesuai permohonan kepala Desa Parparean I atas rekomundasi Bupati Kabupaten Toba, Ir Darwin Siagian sebanyak 6000 kubik ,namun setelah dicek ternyata lokasi pengiriman sedimen pasir berada di lokasi Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS S II), sementara permohonan Kepala Desa Parparean I adalah untuk sepanjang sambungan pasir putih Parparean I, hal ini diungkapkan Ir Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara di Kantor DPRD Toba, Selasa (10/8/2020).
“Kita telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Dit Krimsus, dan kita sudah berikan klarifikasi atau keterangan atas terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pihak Perum Jasa Tirta (PJT) yakni, memberikan pasir yang bukan hak miliknya, juga adanya dugaan indikasi penjualan sedimen pasir kepada sejumlah pengusaha Panglong dan juga perusahaan yang membutuhkan pasir” ujar Djonggi.
“Untuk itu, kita juga sangat mengharapkan pihak Krimsus agar serius menangani pemberian sedimen pasir dan dugaan indikasi penjualan sedimen oleh PJT, dimana sedimen pasir merupakan asset Negara,dan juga Sumber Daya Alam Kabupaten Toba yang merupakan kekayaan alam Kabupaten Toba” harap Ir Djonggi.
Mendengar Informasi bahwa Kepala Desa Parparean I, Saut Napitupulu dipanggil salah seorang Pejabat Negara ke Jakarta, saat dikonfirmasi Kepala Desa untuk mengetahui kebenarannya, Saut Napitupulu tidak mau menjawabnya melalui WhatsAppnya.
Hal itu juga diharapkan sejumlah masyarakat Balige, kiranya kasus ini dibuka secara terang benderang, dimana sedimen pasir hasil pengerukan oleh Perum Jasa Tirta merupakan Sumber Daya Alam Kabupaten Toba, tentu Kabupaten Toba juga harus mendapatkan hasil sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), jangan menjadi Pendapatan Asli Sekelompok (PAS) dan ini merupakan harapan masyarakat Toba kepada Kapolda Sumatera Utara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Roni Samtana saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini kita masih sedang proses penyelidikan”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post