IGNews | Siak – Pelaku Kasus persetubuhan anak di bawah umur telah diamankan Polsek Kandis (Minggu, 9/8/2020), sekira pukul 13.30 Wib. MSF selaku ibu korban datang melapor ke Mapolsek Kandis tentang terjadinya Persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak di bawah umur bernama SPR (Korban) di Jl.Raya Pekanbaru Duri KM 71, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Indra Rusdi SH membenaran telah menangkap pelaku dan menjelskan “Tempat kejadian korban di bawa oleh Pelaku di hotel Mutiara Kandis kamar nomor 114, pada hari Minggu Tanggal 09 Agustus 2020 Pukul 10.00 Wib”.
Lebih jauh, KOMPOL Indra menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal saat ibu korban Pelapor curiga karena ibu korban tidak melihat lagi anaknya dan diduga pelaku yang sebelumnya masih ada duduk duduk di warung miliknya KM 76 Jl. Raya Pekanbaru – Duri.
“Lantas pelapor dan saksi mencari korban disepanjang jalan pasar Minggu kandis, namun korban tidak berhasil ditemukan, kemudian pelapor kembali berusaha mencari keberadaan korban disemua penginapan di Kandis” ujarnya.
Selanjutnya ibu korban bertemu dengan saksi 1 (MR) dan saksi 2 (RZ) yang mana ada melihat sepeda motor yang digunakan oleh yang diduga pelaku tersebut parkir diparkiran hotel Mutiara Kandis.
Kemudian pelapor dan saksi menanyakan kepada resepsionis Hotel tentang keberadaan korban dan yang diduga pelaku yang mengendarai Sepeda motor beat BA 3475 FC, selanjutnya karyawan Hotel, SK mengakui bahwa korban dan diduga pelaku ada memginap di Hotel tersebut, kemudian karyawan tersebut menunjukan bahwa korban dan diduga pelaku cek in pada pkl 08. 00Wib dan menginap di kamar nomor 114.
Selanjut pelapor berusaha masuk ke kamar tempat kòrban menginap dan menemukan korban bersama dengan yang diduga pelaku SA didalam kamar hotel tersebut, melihat kedatangan pelapor pelaku terkejut dan berusaha kabur melarikan diri melalui jendela.
Kemudian ibu korban dan keluarganya dan saksi menanyakan kepada korban tentang apa yang dilakukannya di dalam kamar hotel dan korban mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan yang diduga pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Kandis segera mendatangi TKP bersama dengan piket Reskrim, setelah tiba di TKP dan mengetahui identitas dan ciri ciri yang diduga pelaku, Piket reskrim mengejar dgn cara menyisir arah pelarian pelaku kearah belakang hotel mutiara.
Beberapa saat kemudian pelaku SA (29) tahun berhasil ditangkap yang mana pada saat itu sedang bersembunyi di semak semak dekat pohon kelapa sawit, selanjutnya terhadap pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan polisi berupa, sepeda motor merk Honda Beat warna putih les biru Nopol BA 3475 FC, 1 lembar cekin hotel mutiara Kandis An.tersangka SA, 1 helai baju kaos warna putih, 1 helai bra warna coklat, 1 helai celana dalam warna biru muda dan 1 helai celana pajang jeans warna crem.
“Pasal yang di Persangkakan kepada pelaku dengan pasal KUHP Pidana persetubuhan dam melarikan anak di bawa umur dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 huruf d UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHP Pidana” tutup Kapolsek. Puji Efendi





Discussion about this post