IGNes | Kandis – Malang menimpa AS (2), balita laki laki terlindas mobil truck jenis tronton yang sedang diperbaiki di KM. 70 jalan raya Pekanbaru – Duri, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (7/8/2020) silam.
KOMPOL Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis menjelaskan, sementara Ibu korban, ZR mengalami tujuh luka jahitan dibagian kepala. Kejadian yang memilukan terjadi sekitar pukul 17.45Wib, Rabu (12/8/2020).
“Kronologis kejadian berawal pada saat satu unit mobil truck jenis tronton BM 8001 PY yang sedang mengalami kerusakan, dan diparkirkan di depan TKP. Kemudian mobil tersebut diperbaiki oleh GI (diduga pelaku) Sopir dan MR sebagai mekanik. Pada saat mobil sedang diperbaiki dengan memasang dongkrak di bagian ban depan sebelah kanan mobil, tiba tiba mobil tersebut mundur, sehingga melindas korban AS(MD) yang sedang bermain di belakang mobil dan mengakibatkan luka di bagian kepala sehingga korban AS(MD) meninggal dunia di tempat” ujar Kapolsek Kandis.
Diketahui, selanjutnya mobil tersebut tetap melaju mundur dan menabrak rumah milik korban, yang mengakibatkan korban ZR ibu korban mengalami luka dibagian kepala dengan tujuh jahitan.
“Sopir dan mekanik dengan dibantu masyarakat setempat, melakukan pertolongan terhadap koban untuk dibawa ke Puskesmas Kandis guna perawatan lebih lanjut” sambungnya.
Setelah mendapatkan perawatan oleh dokter Puskesmas Kandis terhadap korban yang mengalami luka, diperbolehkan untuk pulang. Sedangkan terhadap korban yang meninggal dunia atas keinginan pihak keluarga juga dibawa pulang ke rumah dan akan dimakamkan oleh pihak keluarga pada hari sabtu tanggal 8 Agustus 2020 di pemakaman umum Kecamatan Kandis.
Pihak keluarga korban dan diduga pelaku yang sudah saling kenal, atas kejadian ini mekukan mufakat secara kekeluargaan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pihak keluarga korban menghubungi Polsek Kandis, selanjutnya Kapolsek Kandis KOMPOL Indra Rusdi SH berserta piket SPK mendatangi TKP, kemudian terhadap yang di duga pelaku dan barang bukti satu unit mobil tronton BM 8001 PY diamankan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara atas kejadian ini Pasal yang diprasangkakan yaitu Pasal 359 KUHPidana. Puji Efendi





Discussion about this post