IGNews | Toba – Seputar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga indikasi korupsi pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat Kabupaten Toba akhirnya di jawab Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Rumondang Pakpahan SH mengatakan ”Itu semua tidak benar,kita ini pada bidang Pemberdayaan tidak memiliki niat untuk adanya kepentingan memperkaya diri,mendapat hasil dari BPNT ini,bahkan kita mengerjakan kegiatan ini tanpa SPPD,dan ini merupakan hak masyarakat yang pantas memilikinya”.
Lanjut Rumondang memaparkan “Mungkin para pemilik E- Warong mau memperlakukan demikian, mengurangi volume dari nilai Rp. 200.000 tidak setimpal pada nilai sembako yang di berikan dan ini sudah pernah terjadi pada sejumlah E- Warong, sehingga kita memberikan sangsi, memberhentikan E- Warong selama 2 bulan, serta membuat perjanjian tidak mengulangi lagi”.
“Adapun pertambahan E- Warong lantaran karena jarak tempuh yang dilalui masyarakat sangat jauh, sehingga kita menambah E- Warong dan ada juga karena kepentingan para anggota Dewan yang meminta agar keluarga anggota Dewan ikut sebagai E- Warong. Bukan hanya itu, ASN juga ada terlibat sebagai E- Warong, sementara Warungnya tidak ada, melainkan hanya Warung sayur sebagai Samplenya, yang jelasnya ASN, TNI dan Polri tidak bisa ikut terlibat masalah E- Warong” ujar Rumondang.
“Jadi kita tidak ada niat untuk mengambil keuntungan dalam hal ini, saya pegawai dari daerah perantauan, jadi saya paham benar sakitnya merantau, dan begitu juga para masyarakat penerima bantuan ini, hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lah yang harusnya tidak ada pemotongan” tegas Rumondang Pakpahan.
Menanggapi, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu menegaskan “ASN yang terlibat pada E- Warong harus di usut, contohnya E- Warong Toko Patar yang terletak di Jalan SM Simanjuntak Onan Sampang, dimana dilokasi tersebut adalah warung sayur, bukan E- Warong dan ini sangat penting di usut oleh pihak Kepolisian dan Jaksa”.
“Kita juga mengharapkan agar anggota Dewan jangan ikut campur terhadap E- Warong ini, jangan karena anggota Dewan menjadi sesuka hati, ingat kasus Bansos Propinsi Sumatera Utara, ada berapa Anggota Dewan yang di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu saya ingatkan, jalankan tugas sebagai anggota Dewan, jangan campuri tentang E- Warong” ucap Djonggi dengan tegas. Freddy Hutasoit





Discussion about this post