IGNews | Toba – “Anda tidak berhak mencampuri harga sembako yang disediakan E- Warung, sekalipun anda wartawan, sebab anda tidak ikut sebagai penerima bantuan sembako” demikian kata yang dilontarkan salah seorang pegawai Bank yang mengurusi transaksi pembelian warga yang mendapat bantuan sosial dan harus membelanjakannya di E- Warung yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Sosial Toba.
Hal itu berawal ketika pencairan dana bantuan sosial sekitar bulan Mei 2020, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait ketidak sesuaian antara jumlah bantuan sebesar Rp. 200.000 dengan sembako yang diterima di E- Warung yang ada di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Akibatnya, persoalan itu terekspos di media Indigonews dan akhirnya sejumlah pejabat dari Dinas terkait turun ke lapangan guna Klarifikasi dengan pengelola E- Warung dimaksud pada pertengahan Agustus 2020 tepatnya saat akan pembagian bantuan sembako untuk bulan Juli.
Dalam kesempatan itu, sejumlah warga mengaku bahwa perbandingan dana bantuan sosial yang diterima dengan sembako yang diterima dari pengelola E- Warung sudah sesuai alias harga sudah pas, tidak seperti sebelumnya yang terkesan mark up.
Saat pembagian itu, salah seorang pegawai bank yang menjadi rekanan antara E- Warung dengan Pemkab Toba menghubungi wartawan yang pernah memberitakan dugaan mark up harga sembako sebelumnya dan mengatakan bahwa tidak ada urusan wartawan mencampuri harga sembako di E- Warung.
“Anda bukan salah satu penerima bantuan, jadi anda tidak boleh mencampuri perbandingan harga yang dibuat oleh E- Warung” sebut pegawai Bank tersebut.
Melihat fenomena ini, mungkin pegawai Bank tersebut sebaiknya butuh belajar lebih banyak lagi tentang keterbukaan informasi. Dia tidak mengerti apa tugas jurnalis. Ini sangat disayangkan, padahal ternyata justru setelah dibertakan, maka jenis dan jumlah sembako kini sudah sesuai. Rita’M





Discussion about this post