IGNews | Toba – Gagal Mediasi antara Badan Pelaksana Otorita Danau Toba atau BPODT dengan warga terkait kepemilikan sejumlah bangunan di lahan operasional BPODT, membuat pihak BPODT berniat akan tetap melakukan pembersihan.
Sebanyak 28 unit rumah atau bangunan yang diduga tidak mengantungi izin dan yang masih berdiri hingga saat ini di lahan milik negara yang sudah menjadi topik penting dalam mediasi BPODT tersebut.
Dalam mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (26/8/2020) BPODT sebelumnya telah berupaya menawarkan sejumlah dana guna pembongkaran rumah tersebut oleh para pemilik rumah itu sendiri.
Bahkan rencana penyerahan dana yang akan disampaikan oleh BPODT dalam pertemuan atau mediasi itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak penting seperti unsur Pemkab Toba, unsur Polri, TNI, pihak Pengadilan Negeri Balige, Tokoh Masyarakat, dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Keuangan Umum dan Komunikasi Publik Caldera BPODT, Bambang Cahyo Murdoko menawarkan biaya pembersihan sebesar lima juta rupiah untuk setiap rumah non permanen dan dua puluh juta rupiah untuk setiap rumah permanen.
Namun sayangnya, tawaran BPODT itu ditolak para warga pemilik rumah.
“Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini. Namun Demikuan, kaki masih memiliki itikad baik, kami memberi kesempatan buat warga sampai hari minggu” tegas Bambang.
Sementara itu, Pahala Sirait salah seorang Tokoh Masyarakat dari Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga tampak menyampaikan rasa kesalnya atas sikap penolakan itu.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya, niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa yang menjadi lokasi inti Operasioanal BPODT yakni Desa Sigapiton, Desa Motung, dan Desa Pardamean Sibisa yang menjadi Kawasan Pusat Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT.
Namun dirinya merasa aneh, mengapa tiba-tiba sikap warga itu bisa berubah menjadi penolakan dana pembongkaran atau pembersihan tersebut.
“Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1950. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut” katanya.
Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba, Drs. Audy Murphy Sitorus SH, M.Si yang juga turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama.
Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat.
“Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada, karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolaan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton” terangnya.
“Memang wajar bila ada keberatan dari warga masyarakat Pardamean Sibisa bila memang itu lahan mereka. Namun harus ada dasar dan buktinya. Namun, karena wilayah ini adalah di lahan Sibisa, yang jelas mayoritas warganya ber-marga Sirait, bukan marga Butar Butar” pungkas Murphy prihatin. Rita’M





Discussion about this post