IGNews | Toba – Sejumlah masyarakat menolak program Pemerintah melakukan penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) sebagian bagian dari pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Siborongborong di desa Pohan Tonga dan desa Pariksabungan, dimana program TORA ini merupakan pemanfaatan dalam hal kepentingan sekelompok untuk memperkaya diri. Hal itu di sampaikan sejumlah masyarakat dari Desa Pohan Tonga dan desa Pariksabungan kepada Indigonews, Kamis (3/9/2020) di Pasar Siborongborong.
“Kita mengetahui, bahwa lahan yang di usulkan sebagai program TORA berada di Kawasan Hutan Register 42 Sijaba, dengan luas seluruhnya kurang lebih 310 hektare, dan masuk pada areal kekuasaan Kabupaten Humbang Hasundutan seluas 110 hektare, sisa di wilayah Kabupaten Taput seluas 200 hektare, dan dihibahkan ke Angkasa Pura II seluas 45 hektare, seluas 155 hektarelah yang terindikasi di duga mau di bisniskan oleh sekelompok masyarakat, yang di duga ingin pembangunan Property” tegas warga.
Didesa Pohan Tongan, Dusun si Gompulon sudah mulai di jejaki oleh sekelompok warga dari luar Kecamatan Siborongborong, dengan modus lahan pertanian dan pemungkiman, begitu juga di desa Pariksabungan, tepat fi jalan sipintu pintu, juga berdalih pertanian dan pemungkiman, sementara status lahan belum jelas areal tapal batasnya.
Untuk itu kita berharap kepada pihak dinas Kehutanan Propinsi dan juga pihak dinas Pertanian agar benar benar melakukan pengkajian serta menetapkan tapal batas yang jelas, sebab pada pasal 14 dan 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa suatu areal sah sebagai kawasan hutan setelah melalui empat tahap, yakni Penunjukan, Penatabatasan, Pemetaan dan Penetapan/Pengukuhan, sebagaimana dimaksud Putusan Mahkama Konstitusi No 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Pebruari 2012.
“Untuk itu, kita masyarakat meminta kepada Pemerintah, baik dinas Kehutanan dan Pertanian serta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) agar menolak permohonan untuk program TORA dari kedua Desa dari Kecamatan Siborongborong” harap Warga.
Kepala Desa Pariksabungan, Mangatur Tampubolon SH saat dikonfirmasi atas dasar dikeluarkannya surat permohonan penguasaan lahan seluas 30 hektare, dan apa dasar alas hak lahan penguasaan lahan tersebut namun sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa tidak mau menjawab.
Demikian juga Kepala Dinas Pertanian Taput, Sey Pasaribu saat dikonfirmasi mengatakan “Kita akan kaji kembali surat permohonan mereka yang mengusulkan”.
Begitu juga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV, Leo Sitorus mengatakan “Kita akan kaji dan teliti usulannya,dan kita akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lahan Kawasan hutan yang di usulkan, sebab hal ini tentu pasti melalui kita”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post