IGNews | Lingga – Berawal enam tahun silam, tepatnya tanggal 23 Juli 2014 Kantor Hukum ETOS: Advokat / Pengacara, Konsultan Hukum kedatangan seorang klien bernama Harianto yang membeli sebidang tanah dari oknum Kades di Kabupaten Lingga.
“Yang mana kedatangannya ketempat kita hanya ingin menawarkan sebidang tanah yang luasnya 58Ha dengan jumlah surat 29 surat tanah” jelas Mardun SH, Jumat (11/9/2020).
Jelas Mardun SH, setiap satu lembar surat masing masing alas hak lahan seluas 2Ha dengan nama setiap surat berbeda beda kuasa kepemilikannya.
“Jual beli tanah tersebut begitu cepat dilakukan, pada saat itu juga klien kita membayarkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada oknum Kepala Desa (Kades), yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua BPD dan sekarang sebagai Kepala Desa” urai Mardun SH.
“Setelah terjadi transaksi jual beli tanah tersebut, klien kita meminta kepada oknum Kades tersebut untuk menunjukan objek tanah tersebut, namun tidak ada kejelasan tentang dimana letak objek tanah tersebut” terangny.
“Makanya kita sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum ETOS Pekanbaru, memberikan somasi pada tanggal 2 September 2020. Semoga dengan somasi ini akan nampak jalan keluarnya, akan tetapi apabila tidak ada tanggapan kita akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata” tegas Mardun SH mengakhiri. Metio’S





Discussion about this post