IGNews | Balige – Sebagai wujud implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Toba No 43 Tahun 2020 maka Forkopimda Toba bersama Polres Toba, TNI, dan PT TPL sejak minggu lalu telah turun langsung ke lapangan menemui warga.
Kamis (10/9/2020) lalu bertempat di Bundaran Balige, Tim melaksanakan kegiatan sosialisasi Perbup yang dirangkai juga dengan pembagian masker terhadap semua warga yang didapati tidak bermasker.
Bahkan dalam kesempatan itu, penyemprotan larutan desinfektan dilakukan dengan menggunakan mobil Damkar milik PT. TPL sehingga seluruh pedagang di seputar Balige Kota diminta menutup dagangannya sementara karena penyemprotan disinfektan akan dilaksanakan.
Kasat Pol PP Toba, Brostito sebagai ketua Tim Sosialisasi mengatakan butuh waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan yanki gunakan masker apabila keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, Senin (14/9/2020).
Ia menegaskan, sejak pelaksanaan sosialisasi penggunaan masker menjadi kewajiban warga sebagai bagian dari protokol kesehatan.
“Sosialisasi ini kita laksanakan hingga minggu depan lalu setelahnya kita akan tindak bagi yang tidak menerapkan. Itu makanya sekarang kita mulai mensosialisasikan dengan harapan masyarakat bisa tertib dan dapat mendisiplinkan diri dalam mentaati penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak” sebut Brostito.
“Melihat kondisi pandemi yang hingga kini masih meresahkan, masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama dan saling mengingatkan dalam disiplin diri untuk mengikuti protokol kesehatan, apalagi sesuai Perbup Nomor 43 tahun 2020, jika masyarakat ditemukan tidak menggunakan masker, maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp. 150.000” pungkasnya. Rita’M





Discussion about this post