IGNews | Toba – Sebelumnya Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba pada hari Kamis,10 September 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,dan akan sidang perdana pada Jumat, 18 September 2020 di Pengadilan Tipikor Medan. Dugaan Korupsi tersebut terkait pekerjaan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara Toba tahun anggaran 2017.
Namun Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir Djonggi Napitupulu mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tobasa agar jangan hanya menetapkan tersangka FH dan BS sebagai tersangka,namun juga harus ikut serta menyeret Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yakni AS sebagai tersangka,dimana PPTK tidak terlepas ikut serta menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
Juga, agar Hakim Tipikor Medan juga memerintahkan pihak Kejaksaan Negeri Tobasa,agar menyeret PPTK dalam ranah hukum dugaan tindak korupsi ini.
”Setiap kasus dugaan korupsi pasti melibatkan PPTK,dimana PPTK kerap meloloskan administrasi pencairan anggaran” tegas Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (17/09) di Kantor PUPR Kabupaten Toba.
Sebelumnya Kejari Tobasa, DR. Robinson Sitorus, SH, MH, MM mengatakan,berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Tipikor Medan, atas nama terdakwa Fernando Hutapea dan Bernard J Siagian. ST yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
Dikatakan Robinson adapun barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan adalah dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.
Dijelaskan, saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 511.000.000. Terdakwa sudah ditahan namun status rumah mengingat saat ini masa pandemi Covid- 19.
“Saat ini terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya” Jelas DR. Robinson Sitorus, SH, MH, MM.
Saat di tanya kembali, apakah PPTK tidak terlibat dalam tindakan dugaan korupsi pembangunan jalan Amborgang? ”Kita lihatlah nanti pada persidangan,apabila di perintahkan Hakim Tipikor, yah…tentu kita tindak lanjuti” jawab Robinson. Freddy Hutasoit





Discussion about this post