IGNews | Siantar – Belakangan pembangunan infrastrukur diwilayah Kota Pematangsiantar kurang cepat bahkan tidak merata, anehnya beberapa ruas jalan utam inti kota tergenang luapan air hujan, dari pengalaman ini Kota Pematangsiantar butuh sosok pemimpin yang benar benar paham dan kuasai arsitektur maupun teknik pembangunan perkotan.
Malah saat proses Pilkda untuk menentukan pimpinan Pematangsiantar 1 kedepan, miris adanya beberapa kalangan yang malah terang terangan mengajak memilih kotak kosong dengan alih alih menghidupkan demokrasi Kota Pematangsiantar konon katanya mati karena hanya memilih satu paslon/ calon tunggal.
Hal ini membuat Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari angkat bicara akan dinamika pro kontra demokrasi dalam perhelatan pilkada Kota Pematangsiantar yang hanya memiliki 1 pasangan calon dan pembangunan kota Pematangsiantar yang terkesan tidak merata, Kamis (17/9/2020).
“Pembangunan kota Pematangsiantar terlihat jalan ditempat, padahal belakangan banyak dikerjakan pembangunan saluran parit, tapi apa setiap hujan turun hampir merata bahu jalan di inti kota tergenang luapan air hujan, nah ini menunjukkan bahwa kota yang kita cintai ini butuh Konseptor maupun Walikota yang paham dan ahli dibidang tata kota dalam hal tekniknya” ucap Syamp.
“Perihal Pilkada, yang mengatas namakan forum Kotak Kosong (Koko) ini kepentingan siapa, dan azaa demokrasi mana yang dilanggar calon tunggal Pilkada Siantar sehingga beberapa oknum mengatakan demokrasi di Siantar mati” ucap Syamp.
“Terlepas dari hal itu, para oknum yang mengkampanyekan kotak kosong sadar tidak bila kedepan Walikota dijabat Plt atau Pjs yang artinya ditentukan oleh Pemprov, nahh imbasnya apa pembangunan kota pematangsiantar akan staknan toh, karena seorang pimpinana plt atau pjs kan belum tentu memikirkan percepatan pembangunan karena merasa tidak ada dosa kepada warga sehingga dia tunduk kepada atasanya ( Pemprov)” tambah Syamp.
Syamp membenarkan tidak ada larangan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memilih kolom kosong/ atau kotak kosong, tetapi dalam hal ini menentukan pilihan bukan mengkampanyekan kotak kosong.
“Karena yang berhak berkampanye adalah Tim yang terdaftar susunan strukturalnya di KPU, dan KPU juga telah menkelaskan bahwa black campaigne bisa terjerat dengan hukum pidana dan UU ITE. Begitu juga Komisioner Bawaslu RI baru baru ini telah memaparkan larangan untuk kampanye kotak kosong tidak diperkenankan sesuai aturan dengan kata lain oknum maupun kelompok yang mendukung kotak kosong hanya diperkenankan bersosialisasi bukan kampanye dan bukan mengajak” tegas Syamp.
Intinya, papar Syamp Siadari kota Pematangsiantar butuh pemimpin yang defenitif untuk percepatan pembangunan Kota bukan kemauan oknum yang berupaya melahirkan Plt maupun Pjs yang hanya pimpinan caturan dari Pemprov.
Saat ini Pilkada untuk menentukan Walikota/ Wakil Walikota Pematangsiantar kedepanya bukan menentukan kepentingan yang beberapa kalangan yang merasa harus dijamu maupun diperhatikan Pasangan Calon.
“Calon tunggal tidak benar mematikan demokrasi jadi jangan berikan pendidikan politik yang salah kepada masyarakat dan Kotak kosong tidak daulatnya kepentingan warga Kota Pematangsiantar, mari kita bijak berpolitik jangan atas namakan masyarakat dan demokrsi demi kepentingan kelompok maupun oknum tertentu” tutup Syamp. TPSimarmata





Discussion about this post