IGNews | Batam – Adanya dugaan ganti rugi yang belum direalisasikan oleh pengembangan Property terkemuka di Kota Batam maupun Kepri, yaitu PT. Buana Cipta Propertindo (Cipta Group) kepada warga pemilik pertama, Andika hingga saat ini, Jumat (25/9/2020).
Lokasi yang dimaksudkan tersebut berada di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Lahan kosong milik warga yang bernama Andika tersebut kurang lebih hingga 78 hektar, 4 hektarnya telah dikuasai oleh PT. Cipta Group dari sejak tahun 2012 lalu.
Andika yang ditemui Awak media ini menjelaskan, sejak penguasaan lahan oleh PT. Cipta Group dari tahun 2012, terus berlangsung pengerjaan lahan hingga saat ini, guna persiapan pembangunan Properti.
“Lahan ini peninggalan dari Kakek, Kakek saya itu memberikan ahli waris kepada Bapak saya yang bernama Lim Kim Hoi, saya anak Lim Kim Hoi yang memiliki warisan. Penguasaan lahan dari tahun 2012 sudah kami hentikan beberapa kali, tidak ada juga untuk menyelesaikan masalah ini. Dasar penguasaan lahan oleh PT. Cipta Group adanya Peta Lokasi (PL) dari Otorita yang diperlihatkan sama saya” ucap Andika.
Andika menambahkan lagi, Mediasi juga sudah dilakukan hingga 3 kali, tetapi realisasi tidak kunjung terlaksana oleh PT. Cipta Group, hingga sampai saat ini.
“Mediasi dengan PT Cipta Group sudah dilakukan berulang kali, bahkan sudah sampai 3 kali. Pihak PT. Cipta Group mengatakan bahwa mereka dapat dari Otorita, tapi saya bilang ya bapak tidak salah dapat dari Otorita, tetapkan hak saya harus diselesaikan!, ini hak saya belum diselesaikan bagaimana?” tutur Andika dengan nada kesal.
Azis, merupakan kepercayaan dari Andika, yang melakukan mediasi dengan Pak Hai, Perwakilan PT. Cipta Group beberapa Minggu lalu. Dan mediasi yang ditawarkan belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak.
“Pihak PT. Cipta Group mau memberikan dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan satu unit rumah. Kami merasa tidak sesuai, karena permintaan kami sudah sangat murah terhadap Pihak Perusahaan. Sudah hampir 2 Minggu ini pihak PT. Cipta tidak ada konfirmasi, tidak ada kabar, dan mereka tetap melakukan pekerjaan. Sudah kami hentikan kerja lagi, seperti begitu saja, tidak ada itikat baik” tutur Azis.
Flori cs, yang merupakan pendamping dari Andika juga menyampaikan, bahwa sudah ada mediasi melalui Kanit Unit lll, Polresta Barelang, dan bersama sepakat tidak ada pengerjaan lahan Oleh PT. Cipta Group sebelum ada penyelesaian ganti rugi.
“Kemaren dari Kanit Unit lll, disitu juga kita sama-sama sepakat bahwa tidak boleh ada aktifitas, boleh ada aktifitas kalau sudah ada penyelesaian, ternyata sampai hari ini mereka tidak ada mengikuti yang sama-sama kita sepakati, maka tadi sempat kami hentikan pengerjaan lahan ini. Dan pihak dari Polsek Sagulung turun kesini juga, dan meminta kita juga untuk kepolsek, kita bilang bisa kepolsek tapi ada panggilan resmi, karena disini tidak ada keributan. Karena kalau ada kepolisian turun pasti ada laporan. Kalau ada panggilan resmi, kita turun untuk panggilan di Polsek Sagulung” jelas Flori Cs.
Dilokasi pengerjaan lahan juga tidak ada pengawas, hanya saja yang ditemui awak media ini adalah pembantu pengawas pengerjaan lahan.
“Saya bukan pengawas Pak, saya cuma diperbantukan untuk menggantikan sementara pengawas disini Pak Tarigan” ucapnya.
Terlihat dilokasi Pematangan lahan ada 3 Unit Excavator Kobelco yang baru saja di hentikan pengerjaannya oleh pihak Andika, Pemilik lahan sebelumnya. Exkavator Tersebut guna pengerjaan lahan untuk pemotongan bukit yang tingginya kurang lebih 30 meter dari permukaan tanah yang rata. Asrg





Discussion about this post