IGNews | Toba – Pihak Kepolisian Resort Toba Samosir di kabarkan sudah menetapkan status BT (46) Ketua Panwascam Narumonda Toba sebagai tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya sendiri SB (16).
Saat di konfirmasi Indigonews Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar, Minggu (25/09) melalui selulernya mengatakan “Benar, kita sudah menetapkan BT sebagai tersang”.
Saat ditanya kembali, apakah sudah sesuai prosedur penetapan tersangka, dan sudah memenuhi dua alat bukti yang sah, serta apakah sudah pernah melayangkan surat pemanggilan kepada BT? namun kasat enggan menjawab.
Saat di konfirmasi Indigonews BT mengatakan “Saya bukan melarikan diri, saya ada urusan yang penting, tiba tiba saya kejadian, saya dirampok pada sesuatu tempat, sehingga seluler saya hilang dan barang barang lainnya, dan jadi terkendala atas kasus dugaan ini yang datang kepada saya. Dalam waktu dekat ini saya pasti mendatangi Polres Tobasa atas kasus ini, saya pasti koperatif atas pemanggilan pihak Kepolisian Polres Tobasa atas pengaduan Sahat Butarbutar kepada saya, tapi sampai saat ini belum ada panggilan kepada saya”.
Menyikapi atas penetapan tersangka BT atas kasus dugaan pencabulan dan telah di lakukan gelar perkara, Kamaruddin Simanjuntak SH mengatakan, mengenai gelar perkara “Memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistim pidana terpadu (Integrated Criminal Justice Sistem), dalam arti secara formal gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Dan apabila penyidik tidak menghadirkan pelapor dan terlapor, maka gelar perkara yang dilakukan bisa cacat hukum, dan satu lagi, gelar perkara tidak dapat di perwakilkan”.
“Alat bukti yang sah pada pasal 184 ayat (1) pada KUHAP yakni, saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terlapor. Juga KUHAP dengan tegas menjelaskan, bahwa yang dikatakan “bukti permulaan yang cukup” yakni bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai bunyi pasal (1) butir 14 KUHAP, pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat di lakukan dengan sewenang wenang” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post