IGNews | Tasikmalaya – Rehabilitasi Ruang Kelas untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya khususnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan alokasi anggaran DAK/ Blockgrant Tahun Anggaran 2020, hampir dipastikan bermasalah dan sarat KKN. Dugaan terkait masalah ini menguat setelah tim melakukan Konfirmasi terhadap beberapa sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, kini telah meningkatkan sarana dan prasarana (sarpas) sekolah tahun 2020. Peningkatan sapras ini telah didukung dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 56.000.000.000.
“Untuk perbaikan sekolah dalam kondisi rusak di Kabupaten Tasikmalaya, sekarang ini hanya memanfaatkan anggaran berasal dari bantuan DAK senilai Rp. 56 Miliar. Karena, anggaran dari APBD Tahun 2020 sampai sekarang belum ada. Termasuk bantuan dari Kementerian PUPR dan Provinsi Jabar” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana.
Dadan mengatakan, kebutuhan rehabilitasi berdasarkan periodik pada tahun 2020 untuk jenjang SD dan SMP baik rusak ringan, sedang dan berat di 351 Desa yang tersebar di 39 Kecamatan.
Sedangkan, untuk anggaran bersumber dari DAK sebesar Rp. 45 Miliar untuk rehab gedung gedung SD dan dan Rp. 11 Miliar untuk rehab gedung gedung SMP.
“Untuk jumlah kerusakan sedang pada jenjang SD di Kabupaten Tasikmalaya telah mencapai 1.027 unit, rusak berat 1.074 unit, rusak total 4 unit. Jadi seluruhnya 2.105 unit. Sedangkan, SMP rusak sedang 294 unit, berat 188 unit. Total seluruhnya 482 unit. Adapun kebutuhan untuk rehab sekolah sekolah itu belum mencukupi” lanjutnya.
Dadan mengungkapkan, kerusakan bangunan sekolah SD dan SMP di selama itu masih terus terjadi di berbagai daerah terutama memasuki awal musim penghujan 2020.
“Anggaran sebesar Rp56 miliar tersebut tidak hanya untuk memperbaiki sekolah saja, tetapi digunakan juga untuk rencana anggaran biaya (RAB), pengadaan, dan lainnya” paparnya
Sementara itu, Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Tantan mengatakan, perbaikan sekolah sampai sekarang masih harus menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
“Dinas pendidikan terkadang tidak bisa menentukan DPA. Salah satu contoh sekolah yang mengalami kerusakan misalnya 3.000 ruang kelas dibagi 5 dan akan muncul 600 ruang. Tetapi saat dilakukan verifikasi itu biasanya jumlahnya tidak sesuai pengajuan. Bisanya direalisasi hanya 200 ruang per tahun” pungkasnya.
Begitu pula lain halnya dengan DAK SDN Keramat Jaya yang beralamat di Kampung Kancah Nangkub, Desa Cidugalen, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya yang berdiri dan beroprasi pada Tahun 1982 dengan jumlah 5 orang guru dan jumlah murid 132 siswa.
Kepala Sekolah, Didi Supriyadi S.Pdi mengatakan “Yang awalnya mengajukan verifikasi 5 lokal ternyata turunnya cuma untuk 1 lokal saja sementara yang 4 lokal lagi juga tidak layak untuk dipakai. Karna sejak Awal beroprasi hingga kini sekolah Tersebut baru 1 kali di rehab”.
Didi berharap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya supaya memperhatikan dan memperjuangkan ke 4 RRK sisanya supaya kondisi kelas resentatif dan dapat di gunakan. Lamhot’S





Discussion about this post