IGNews | Lingga – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga meneruskan 2 Kasus Dugaan Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total 5 oknum pegawai di Lingkungan Pemerintah Lingga kepada Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk dilakukan penindakan. Untuk Kasus pertama diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 1 Oktober 2020, dan Kasus kedua diteruskan Bawaslu Lingga pada tanggal 3 Oktober 2020.
Ada kesamaan diantara kasus yang pertama dan kedua yang diteruskan oleh Bawaslu Lingga ke KASN dimana para Pelaku diduga telah berfoto bersama salah satu pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020, dengan mengikuti simbol gerakan tangan 3 (tiga) jari.
Pengakuan Para Pelaku serta Keterangan Saksi yang dihadirkan dibawah sumpah untuk Kasus Pertama dan Kedua membenarkan Temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314.
Ketua Kamijo Kabupaten Lingga, Metio Sandi mengatakan “Kita dari ormas sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu lingga harapan kita apa yg di dapat kan hari suatu prestasi yg luar biasa, mengingat oknum asn teresbut dilanjutkan ke ksn. bukan rahasia umum lagi ketika asn berpolitik praktis kita harap pihak jangan mengitropensi kinerja banwaslu ini kita lihat dari hasil yg di capai ada pihak yg tak senang mari kita kwal bersama pilkda lingga ni pilkada bersih akan menghsil kan pemimpin yg berkualitas”.
Tempat berbeda Ketua PAC Kamijo Kecamatan Senayang, Mukhsen juga mengapresiasi kinerja Banwaslu dan mengatakan “Semoga ASN yang lain tidak ada yang berpolitik praktis lagi dan kita juga lagi mengawasi kinerja Camat Senayang yang diduga ada indikasi bermain politik praktis pasalnya ada 2 THL tidak dapat izin prinsip yang pengabdian sudah 10 tahun dan anehnya 3 THL baru diterima ini yang kita nilai sangat mengganjal sekali kita akan terus awasi jika ada indikasi kita akan laporkan”. Vefry’P





Discussion about this post