IGNews | Toba – Banyaknya kegiatan penambangan yang terjadi di Kabupaten Toba diduga tidak memiliki izin Galian C, salah satunya penambangan pasir, dimana pihak penegak hukum juga di duga tutup mata atas kegiatan tersebut, sebab sampai saat ini belum ada penertiban dan bahkan juga diduga pihak oknum penegak hukum ikut atas kegiatan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir Djonggi Napitupulu pada Indigonews di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Rabu (7/10/2020).
“Sudah banyak kita dapat praktek kegiatan penambangan pasir yang illegal, disamping ulah oknum pegawai Perum Jasa Tirta melakukan pengerukan atau penambangan pasir di desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian, juga adanya penjualan pasir oleh UD Ro Rejeki yang berada di Kecamatan Silaen kepada PT Rihit Indo Toba Beton sebagai bahan baku untuk Beton yang di duga tidak memiliki izin Galian C” ungkapnya.
“Ini merupakan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga pihak Pemerintah Kabupaten Toba, mungkin ada prasangka, pengurusan izin Galian C ke Propinsi,dari pada Propinsi menikmati, lebih baik kita di Daerah Kabupaten Toba ini saja yang menikmati, mungkin inilah permainan para oknum yang berkepentingan” jelasnya.
“Untuk itu kita akan secepatnya menyurati pihak pengusaha penjual pasir dan pihak PT Rihit Indo Toba Beton dan bahkan pihak Pemerintah Kabupaten Toba atas dasar terjadinya pembiaran dan atas terjadinya penjualan pasir yang di duga illegal, sebab ini merupakan kerugian Negara atas penjualan Sumber Daya Alam tanpa ada pendapatan untuk Negara” tegas Djonggi Napitupulu dengan wajah agak geram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Mintar Manurung saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya enggan menjawab. Sehingga saat di jumpai di Kantornya mengatakan “UD Ro Rejeki yang berada di Kecamatan Silaen sebenarnya tidak memiliki izin Galian C dan ini baru kami ketahui bahwa pihak PT Rohit Indo Toba Beton membeli pasir dari UD Ro Rejeki”.
“Ungkap saja praktek tersebut, saya mendukung atas kegiatan penambangan pasir tanpa izin Galian C dan juga akan segera kita surati pengusahanya agar kegiatan tersebut di hentikan” tambahnya.
Pengusaha PT Rihit Indo Toba Beton, Mangara Siagian saat di konfirmasi Indigonews membenarkan pembelian pasir dan menjelaskan “Ya, kita membeli pasir dari UD Ro Rejeki saat ini, dan bahkan kita sembarang membeli pasir, dimana yang murah tentu dari situlah kita beli. Soal masalah izin Galian C, tolong di pertanyakan kepada Panglong UD Ro Rejeki, sebab kita hanya pembeli”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post