Situs Berita Online Indigo
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Wartawan/ Pers/ Jurnalis Dilindungi Oleh Konstitusi dan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Indigonews.id
8 Oktober 2020 | 00:56 WIB

Oleh : Kamaruddin Simanjuntak SH

(Advokat & Konsultan Hukum dan Ketua Umum PDRIS)

 

Bahwa Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional dan/ atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya pasal 4 mengatur ketentuan hukum bahwa mengatakan; 1).  Ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara; 2). Ayat (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; 3). Ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ). 4 Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 5 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa : 1). Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;  2). Pers wajib melayani Hak Jawab; 3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Bahwa didalam pasal 6 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut; 1). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2). Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinekaan; 3). Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 4). Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan 5). Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Selanjutnya didalam ketentuan pasal 7 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah jelas mengatur ketentuan hukum, bahwa; 1). Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan 2). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Bahwa dalam pasal 8 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan hukum, bahwa Dalam melaksanakan profesinya wartawan “Pers/Jurnalis” mendapat perlindungan hukum.

Kemudian, didalam Konstitusi atau Undang Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28 butir F “Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dengan demikian, sudah sangat jelas diataur didalam Konstitusi “UUD 1945” dan didalam Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS, dalam menjalankan haknya guna mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan wajib melayani hak jawab/ hak koreksi.

Selanjutnya, didalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU Pers”, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yang salah satunya adalah setiap berita harus melalui “VERIFIKASI / COVER BOTH SIDE” kepada Pihak yang diberitakan, ketika dalam menjalankan tugasnya, WARTAWAN MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM, “Vide : Pasal 8 UU RI No. 40 tentang Pers”

Jadi, bila “Wartawan/ Pers/ Jurnalis” dicoba dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Vide: “UU ITE” tentang “Setiap Orang dengan sengaja, dan TANPA HAK mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.” Adalah TIDAK TEpat, sebab Wartawan/ Pers/ Jurnalis” jelas memiliki Hak untuk menjalankan tugas jurnalisme dimaksud oleh Undang undang itu, kecuali wartawan yang bersangkutan adalah “Gadungan” dan/ atau tidak terdaftar dalam organisasi dan/ atau tidak berbadan hukum.

Bahwa selain Wartawan/ Pers/ Jurnalis” dijamin oleh Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28 butir F Dan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Wartawan/ Pers/ Jurnalis” masih bisa secara normative substansial melakukan pembelaan diri yang dituduh melakukan pencemaran nama baik Seseorang/ Badan Hukum/ Jabatan Tertentu, yaitu, bahwa menyampaikan suatu informasi kepada publik adalah ditujukan untuk kepentingan Umum/ Masyarakat/ Negara, dan/ atau untuk pembelaan diri, dan/ atau untuk mengungkapkan kebenaran sejati.

Jadi, jangan apa apa “Wartawan/ Pers/ Jurnalis” dilaporkan kepada Polisi ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai hukum dan uandang undang, sebab “Wartawan/ Pers/ Jurnalis” adalah Kontrol sosial dalam Negara Demokrasi. Demikian agar diketahui dan menjadi maklum.

Share103Tweet64SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba