IGNews | Toba – Surat putusan Mahkamah Agung No : 2828 K/PID.SUS/2017 tanggal 28 Maret 2018 tentang pemeriksaan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi I yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kasasi II Terdakwa hasilnya tidak di terima oleh Mahkamah Agung.
Adapun alasan Mahkamah Agung menolak tidak membenarkan atau menerima Kasasi Penuntut Umum sebagaimana di uraikan dalam memori kasasi hurif a dan b yakni, bahwa putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan Jidex Facti pada Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengky Mario Lumbantobing pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 200.000.000.- dengan ketentuan, jika denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.
Bukan hanya itu, dalam Kasasi Penuntut Umum I juga, menghukum terdakwa Frengky Mario Lumbantobing membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.679.437.131.46 dengan Subsider pidana penjara selama 3 Tahun apabila uang pengganti tidak di bayarkan oleh terdakwa.
Bahwa meskipun demikian putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan tersebut, masih perlu diperbaiki lamanya pemidanaan dengan dasar pertimbangan. Bahwa putusan Judex Facti tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Oleh karena itu putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan perlu diperbaiki mengenai pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa tersebut dinyatakan di tolak dengan perbaikan.
Demikian putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No : 19/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 4 Juli 2017 harus di perbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda.
Sehingga pada putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Indra Sembiring saat di konfirmasi di Kantornya melalui Kasi Intel Gilbert Sitindaon mengatakan ”Kita tetap melalu mengacu pada putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, dimana uang pengganti tetap harus di bayar, dimana pada putusan Mahkamah Agung hanya perbaikan, tidak ada penghapusan uang pengganti,dan Kejaksaan Negeri Tobasa tetap akan menyita atau merampas untuk Negara”.
Sesuai informasi yang di dapat oleh Indigonews dari Kuasa Hukum Frengky Mario Lumbantobing HAQQI And Partners Lawfirm, bahwa status Frengky Mario Lumbantobing selama ini adalah status tahanan Kejaksaan Negeri Tobasa, bukan status Narapidana Rutan Tanjung Gusta.
”Bayangkan selama 4 Tahun status tahanan Kejaksaan Kejari Tobasa yang dititip di Tanjung Gusta Medan, dan setelah kita surati pihak Kejaksaan Negeri Tobasa pada bulan September, barulah Frengky Mario Lumbantobing statusnya Napi Rutan Tanjung Gusta” ujar PH.
“Yang jelas kita mengetahui banyak kejanggalan dalam penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Tobasa, baik itu dalam surat Surat Perintah Penyerahan Biaya Perkara dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang semuanya di Keluarkan pada 16 Nopember 2018 namun di laksanakan pada September 2020” tegasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post