IGNews | Purwakarta – Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bakal disebar ke 9 Kelurahan dan 1 Desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota untuk memberikan bantuan berupa sembako dan masker. Kadeudeuh itu diberikan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.
“Bantuan berasal dari rereongan seluruh ASN di Purwakarta. Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid- 19. Warga yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius” ujar, Iyus Permana Ketua Harian Gugus Tuga Percepatan Penanganan (GTPP) Covid- 19 Kabupaten Purwakarta, Senin (12/10/2020).
Iyus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta menambahkan nantinya seluruh OPD dibagi secara proporsional ke 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk menyebar bantuan tersebut.
“Mudah mudahan langkah ini bisa membantu meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM” tuturnya.
Sekda Purwakarta itu juga mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/ Desa pada Kecamatan Purwakarta Kota dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Iyus, PSBM ini akan di lakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwakarta Kota yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Sejumlah pembatasan akan dilakukan diantaranya; cafe dan restoran buka mulai pukul 09.00 – 21.00Wib dengan aturan pukul 09.00 – 19.00Wib makan ditempat (dine in) dan pukul 19.00 – 21.00Wib makanan dibungkus (take away). Kemudian, minimarket bisa buka mulai pukul 09.00 – 20.00Wib dan supermarket buka mulai pukul 10.00 – 20.00Wib.
“Sementara, untuk pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00Wib. Lalu kita juga lakukan pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya” ucapnya.
Iyus juga mengatakan, penutupan ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan) – Jalan Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00 – 23.00Wib.
Menurut, Iyus mengatakan, selama PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar sebesar Rp. 100.000.- dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp. 500.000.
Selain itu, langkah langkah memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha.
“Jadi, semuanya akan kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid- 19” tutup Iyus Permana. Lamhot’S





Discussion about this post