IGNews | Jakarta – Sidang ke- 8 pengrusakan dan penggusuran rumah secara melawan hukum, kembali Presiden atau Kuasanya tidak hadir dalam perkara Nomor. 193, 194, 195 & 196 dan sesuai perintah Majelis Hakim, Presiden dan Menteri masih akan dipanggil lagi untuk hadir 3 minggu lagi, Rabu (14/10/2020).
Bahwa hari ini (Rabu, 14/10) Tergugat Lima / PT. Adikarya baru pertama kali hadir melalui kuasanya guna memenuhi panggilan sidang perdata PMH No.193, namun belum lengkap surat penugasannya, sehingga masih perlu perbaikan surat kuasa dan administrasi penugasannya dari pimpinannya.
Berbeda dengan Tergugat Dua / Menteri Agraria & Tataruang / Kepala BPN, walaupun ada yang hadir berdasarkan surat penugasan dari Dirjend Kementerian, PH keberatan karena yang PH gugat bukanlah Dirjend Kementerian melainkan Menteri, lagi pula yang bersangkutan tidak disertai dengan surat kuasa dari Menteri, sehingga ketika Majelis Hakim meminta pendapat PH, maka PH dengan tegas menyatakan menolak penugasan dari Dirjend kementerian, sehingga yang bersangkutan diminta oleh Majelis Hakim untuk segera meninggalkan meja dan ruang persidangan demi tertib acara, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kuasa hukum dan syarat perundang undangan.
Hari ini Tergugat Tiga / Menteri Perhubungan juga hadir dan surat kuasa dari Sekjend telah diganti menjadi dari Menteri Perhubungan a.n Budi Karya, sehingga sudah sesuai gugatan dan perundang undangan.
“Tergugat Empat KJPP / Aryanti selaku penilai publik hadir, namun masih kekurangan kelengkapan administrasi dari kantornya” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH kepada Indigonews melalui selulernya.
“Tergugat Enam juga PH tolak karena membawa surat kuasa Substitusi tanpa pernah surat kuasa induk didaftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang, lagi pula surat kuasa substitusinya bukan untuk menghadiri sidang perdata PMH No. 193, walaupun kuasa hukumnya nampak gerogi, namun demi tertib hukum tetap PH tolak dan diminta oleh Majelis Hskim segera meninggalkan Meja dan ruang sidang, demi tertib hukum dan perundang undangan” jelas Kamaruddin.
Semua orang, Badan Hukum dan lembaga hukum termasuk Pejabat Teras Pemerintah harus patuh dan taat aturan hukum tanpa kecuali.
“Kita sering mendengar pidato dan arahan Presiden bahwa negara kita adalah Negara Hukum, arahan itu adalah benar sesuai ketentuan konstitusi / UUD 1945” ungkapnya.
Bahwa dasar konstitusional Indonesia sebagai negara hukum tersebut jelas diatur oleh; 1). UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
2). Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan hak dan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; 3). Bahwa didalam pasal 28 ayat (5) menyatakan bahwa : untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara Hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;
“Itu sebabnya pengadilan terus memanggil Presiden dan Menteri terkait selaku tergugat, walaupun tidak hadir namun terus dipanggil untuk hadir memenuhi relaas panggilan dari Yth. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang – Jawa Barat, sekalipun penggugatnya hanya seorang lulusan SD, pedagang asongan dan fakir miskin yang tidak mampu membayar honor Advokat/ kuasa hukumnya Probono Prodeo, karena sesungguhnya semua orang adalah sama dihadapan hukum dan pemerintahan” tegas Kamaruddin.
“Hal itu sangat perlu, agar Presiden dan Menteri selaku tergugat tahu betapa menderitanya rakyat yang dirusak dan diambil paksa rumahnya tanpa aturan hukum/ tanpa penetapan eksekusi dari Pengadilan dan tanpa ganti rugi apapun, walapun Jokowi sering pidato ganti untung dan bukan ganti rugi” pertegasnya.
Tambahnya menerangkan, sementara korban pengrusakan rumah ini masih tetap setia dan hormat serta patuh pada hukum negara kita dengan cara melaporkan pelakunya kepada polisi dengan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP dan mengajukan gugatan PMH kepada Pelaku, sesuai pidato dan arahan Presiden, yang menyatakan bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi hukum itu harus dihormati dan dijunjung tinggi supremasinya.
Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Majelis Hakim dalam perkara No.193 ini, kembali mengundur sidang 3 minggu, guna kembali memanggil Presiden dkk, agar patuh dan hormat pada hukum dan konstitusi NKRI.
“Semoga Presiden selaku Tergugat Satu dan Menteri Agraria selaku Tergugat Dua, bersedia dan patuh serra hormat pada hukum dan konstitusi NKRI, agar sesuai dengan Pidato dan arahan Presiden tentang negara kita adalah negara hukum, sehingga bukan hanya rakyat jelata saja yang harus patuh pada hukum, tapi presiden dan menteri juga wajib patuh hukum” harapnya.
“Sebab kasihan bila rakyat harus patuh hukum sementara Presiden & menterinya belum / tidak patuh dan hormat pada hukum & konstitusi negara kita” tutupnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post