IGNews | Deliserdang – Seorang pemuda bernama M. Audy Pratama (21) warga Pasar 7 bengkel Tembung Kecamatan Percut Seituan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang atas tindak pidana pencurian, Minggu (18/10/2020) pukul 07.45Wib.
Adapun kronologis kejadian bermula ketika korban, Marlinda Silalahi (15) warga Jalan makmur GG Flamboyan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang sedang beristirahat sehabis melaksanakan olahraga di pinggir Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Berniat mengabadikan moment, Marlinda Silalahi kemudian asyik berfoto ria dengan menggunakan Handphone merk Vivo Y91 C miliknya. Tak lama kemudian, aktifitas yang dilakukan oleh Marlinda tersebut terpaksa berhenti, dimana tiba tiba M. Audy Pratama datang menghampiri Marlinda dan bertanya “Ngapain Kalian disini” sambil menarik paksa Handphone milik Marlinda.
Usai berhasil menarik paksa handphone dari gengaman tangan Marlinda, Pelaku pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Shock melihat handphonenya yang ditarik paksa dan akan dibawa lari, Marlinda kemudian menarik pelaku hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun segera berdatangan dan mengamankan pelaku.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang segera turun ke lokasi Kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.
Saat Dikonfirmasi Indigonews, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH mengatakan “Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Frans




