IGNews | Cimahi – Camat Marga Asih, Drs. Asep Ruswandi MSi bertindak sebagai PPATS membenarkan surat akte jual beli Nomor 005/2020 adalah sah sehingga tanah di Blok Leuwi layang No kohir 335 secara formal sah milik M. Jaya Sentosa Ginting dan dipertegas denga Surat keterangan Nomor: 590/152/v1/ Kec, menerangkan bahwa sesuai dengan catatan dan register yang ada, tidak ada peralihan hak atas tanah yg terletak di Blok Leuwi Layang, Nomor kohir 355 No Persil 16.D.11 Desa Nanjung, Kecamatan Marga Asih seluas 560M (lima ratus enam puluh meter per segi) dari atas nama Saripudin kepada H. Misbah, Jumat (23/10/2020).
Adapun yang sudah diterbitkan dan tercatat pada register kecamatan adalah tanah yang terletak di Leuwi Layang Nomor kohir 355 No. persil 160.D.11 Desa Nanjung, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung seluas 560m2, atas nama penjul Dede Ismail Adireja kepada M. Jaya Sentosa Ginting dengan akta jual beli nomor: 055/2020 tanggal 28 Januari 2020 hal ini dijelaskan Camat pada surat keterangan 24 juni 2020.
Namun saat ini, diatas lahan tersebut adanya berdiri bangunan konon katanya milik H. Misbah tetapi Camat terkesan mengelak saat dipertanyakan, menjelaskan “Itu tidak boleh dan tindakan seperti itu masuk kategori penyerobotan dan bisa dilaporkan kepihak kepolisian, dan bangunanan itupun seharusnya harus ada izinnya dan laporan ke Desa Nanjung, agar supaya tercatat di kantor Kecamatan Marga Asih tentang peruntukan bangunan tersebut”.
M. Jaya Sentosa Ginting sudah melaporkan H. Misbah Cantilan ke Polres Cimahi terkait adanya penyerobotan lahan hak atas miliknya namun masyakarat Indonesia sangat terkaget kaget mendengar pengankuan Polres Cimahi, LP tersebut hanya sebatas pengaduan.
M. Jaya Sentosa Ginting berharap siapapun untuk tidak melakukan kegiatan berbentuk apapun di atas lahan tersebut apalagi untuk mendirikan bangunan dan sudah beberapa kali meminta pada pihak Kepolisian agar menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Misbah diatas lahan tersebut dan dilakukan tindakan polis line, namun kata Polsek Marga Asih itu bukan kewenangan mereka.
“Beberapa hari kemudian setelah ada arahan kanit Intelkam tertanggal 15 mei 2020, saya melaporkan resmi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 ke Polres bertemu dengan Wakasat Harda dan kanit, saya diminta keterangan oleh penyidik dan Kanit Harda dan sudah menandatangani, namun ketika saya meminta bukti Laporan polisi kata penyidik ini belum masuk jadi belum ada no LP nya, dan kata penyidik ini hanya pengaduan. Nanti akan dipanggil para saksi dulu dan selanjutnya akan dipanggil kembali saya” tutur Ginting. Lamhot’S





Discussion about this post