IGNews | Siak – Personil Polsek Sungai Mandau hari Kamis ( 22/10 ) sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan 2 orang Laki laki yang di duga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Kedua terduga pelaku AS (20) dan RP (21) Warga Kecamatan Sungai Mandau.
“Kedua Laki Laki ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu” terang Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.
Kedua Orang pemuda tersebut diamankan di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sei Mandau Kabahupaten Siak tepatnya di sebuah rumah kosong.
“Penagkapan berawal Pada hari Kamis (22/10/2020) sekira Pukul 10.00Wib. Kanit Sabhara Polsek Sei Mandau AIPDA SN Sirait dan Kanit Provos Polsek Sei Mandau AIPDA Raja Sipahutar sedang melakukan patroli Yustisi di Kampung Lubuk Jering dan melihat ada dua orang sedang berada di rumah kosong dengan tingkah yang mencurigakan, lalu mendekati 2 orang tersebut yang mana ternyata 2 orang tersebut sedang menghisap Narkotika jenis shabu, lalu anggota mengamankan 2 orang tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 0.17 Gram dan alat yang digunakan seperti 1buah botol air yang sudah dirakit menjadi bong, 1buah kaca pyrex, 1buah korek api gas yang dirakit menjadi kompor dan 1buah korek api gas” jelas Dedek.
Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Sungai Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polsek Sungai Mandau masih mengembangkan kasus tersebut, mencari dari mana kedua terduga pelaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut. Puji Efendi





Discussion about this post