IGNews | DSerdang – WS (28) warga Jalan Jermal XV, Kelurahan Bulan Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, harus merasakan dinginnya dinding penjara, saat diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang, dengan dugaan Kasus Penggelapan, Kamis (22/10/2020).
Dari Informasi yang dihimpun, Kejadian bermula pada Selasa (06/10/2020) lalu. WS meminjam Sepeda Motor, Jenis Supra X 125 milik korban, Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) warga Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, namun Sepeda Motornya tidak dikembalikan. Korban berang terhadap perlakukan pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Lebih lanjut, pada hari Kamis (22/10/2020) penyelidikan Polisi membuahkan hasil, pelaku WS berhasil ditangkap di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi, WS mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang, KOMBES POL Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, KOMPOL Muhammad Firdaus SIK, MH menerangkan “Pelaku WS sudah kami amankan, dan Barang Bukti masih kami lakukan pencarian. Pelaku WS dijerat Pasal 372 dari KUHP, dengan Ancaman Penjara Empat Tahun penjara”. Frans





Discussion about this post