IGNews | Toba – Adanya dugaan keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni oknum Kejari Tobasa pada Pilkada Kabupaten Toba kepada salah satu pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang dimana oknum Kejari diduga tidak independensi pada Pilkada ini, juga diduga terindikasi mempengaruhi sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Toba supaya memilih salah satu pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati.
Salah seorang Lawyer (Pengacara), Asmadi Lubis SH dalam cuitannya pada akun Facebooknya menuliskan “Asmadi Lubis (Mantan Wkl Ketua DPRD Toba) Vs Kejari Toba….. untuk Toba Kondusif/Pilkada aman,kondusif (Pejabat hukum netral),maka mulai saat ini saya akan Pimpin,Perlawanan/Pengawasan thp kajari ini (tugasnya sebagai kajari yang Profesional akan kita awasi)…. tidakan dan sikapnya di Toba akan kita kawal dalam melakukan tugasnya sebagai PENEGAK HUKUM dan sebagai layaknya seorang pejabat (Forkopimda) di Toba….. berbagai info yang beredar di Toba thp tugas sbg kejari ini banyak sorotan dan harapan kepada kejari ini benar2 Profesional dlm menjalankan tugas kusnya ttg pilkada Toba tentu lebih diharap sikap INDEPENSINYA dalam menciptakan pilkada nyaman dan bekualitas apalagi posisinya yang duduk sebagai Sentra GAKKUMDU PILKADA op(Penegak hkm pelanggaran/ pidana pilkada… mohon kawan2 media, lsm, warga toba satukan sikap pilkada Berkwalitas hindarkan penegak hukum jika ada intervensi…. saya siap memimpin perlawanan jika ada Prilaku dari pemangku pejabat hukum yang berpotensi memicu KEGADUHAN PILKADA”.
Menanggapi cuitan Asmadi Lubis SH di Facebooknya, Kajari Toba DR Robinson Sitorus SH, MH, MM belum berhasil dikomfirmasi atas cuitan tersebut melalui WhatsAppnya.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Apabila ada keterlibatan Kajari atas ketidak Indepensinya pada Pilkada ini tentu dapat kita katakan telah melanggar UU No 7 Tahun 2017, pasal 494 berbuhyi setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar sebagai yanh di maksud pada pasa 280 ayat (3) dapat di Pidana dengan kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak 12.000.000”.
“Oleh karena itu, kita mengharapkan Pilkada Kabupaten Toba ini supaya aman dan tentram,pihak ASN, TNI dan Polri,Kepala Desa Perangkat Desa ataupun BPD Desa agar Independensi pada Pilkada Toba ino” harap Ir Djonggi Napitupulu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post