IGNews | Toba – Dugaan korupsi pengadaan calon induk ternak sapi Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 186.200.000 dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Toba terindikasi unsur kesengajaan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pasalnya, dalam SiRUP pengadaan bahwa calon induk ternak sapi dalam spesifikasi adalah sapi betina umur 18-24 bulan, sapi harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik, warna buluh merah, lutuh kebawah warna putih dan pantat berwana putih.
“Dari Spesifikasi sudah jelas, bahwa calon induk ternak sapi yang harus di datangkan adalah sapi Bali, bukan sapi yang ada di peternakan Pemkab Toba UPT Pertanian Lambow Sibarani Laguboti yang di datangkan dari Sumatera Utara bagian Timur yakni Kisaran” ungkap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir I Djonggi Napitupulu kepada Indigonews,Kamis (29/10/2020) di Balige.
“Oleh karena itu, bahwa pengadaan calon induk ternak sapi TA 2017 dari nilai Pagu Rp. 186.200.000 dengan jumlah 15 ekor telah terjadi kerugian Negara, dimana dari Spesifikasi yang sudah ditentukan telah menyimpang dari fisik calon induk ternak sapi yang hadir, dan juga bahwa 2 ekor ternak sapi telah mati oleh karena penyakit karena tidak sesuai Spesifikasi” ujar Djonggi.
Sebelumnya PPTK Pengadaan, Toni Siagian kepada Indigonews dan Djonggi Napitupulu mengatakan “Bahwa calon induk ternak sapi bukan warna merah, tapi warna putih dan coklat sesuai dengan kontrak”.
Saat ditanya kembali, kenapa beda pada SiRUP Pengadaan, sebab dalam SiRUP Pengadaan bahwa ternak induk sapi harus warna merah, lutuh kebawah warna putih dan pantat warna putih, namun Toni Siagian enggan menjelaskan kembali.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balige, DR Robinson Sitorus SH, MH, MM masih enggan memberikan jawaban saat di konfirmasi Indigonews. Freddy Hutasoit





Discussion about this post