IGNews | Sunggal – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk pelaku penyalahguna narkoba pada Sabtu (17/10) sekira pukul 22.30Wib di Jl. Basket Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah gubuk kosong dan berhasil amankan seorang pria yang sedang menghisap narkoba diduga jenis sabu.
Kapolsek Sunggal, KOMPOL Yasir Ahmadi SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE, MH membenarkan hal tersebut saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (30/10/2020).
Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan kelapangan.
“Setibanya di TKP, team menemukan seorang pria yang sedang menghisap narkoba sehingga TSK langsung ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke komando guna proses lebih lanjut” jelas Kanit.
“Tersangka CI (40) warga Jl. TB. Simatupang berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu telah kita amankan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas” tutup Kanit mengakhiri. Frans





Discussion about this post