IGNews | Bandung – Kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012 yang berlokasi di Kecamatan Mandala Jati dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 69.631.803.934,71 masih terus bergulir.
Ada beberapa oknum yang telah divonis oleh Hakim diantaranya TDQ mantan anggota dewan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 400.000.000.- serta uang pengganti sebesar Rp. 5,1 Miliar.
KS mantan anggota dewan telah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara denda Rp. 400.000.000.- dan uang pengganti sebesar Rp.9 Miliar.
Sementara HN telah di vonis 4 tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 400.000.000.- serta uang pengganti sebesar Rp.1,4 Miliar.
Sementara DS dari swasta masih dalam proses hukum untuk menanti vonis hakim.
Hal tersebut mendapat perhatian khusus dari beberapa penggiat anti korupsi baik nasional maupun lokal karena kasus tersebut diduga masih menyisakan beberapa oknum yang menerima aliran dana korupsi tersebut namun diduga hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Walikota Bandung OMD yang ketika itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Bandung sekaligus menjabat sebagai ketua Fraksi di DPRD Kota Bandung.
Furqon Mujahid yang biasa dipanggil Bang Jahid sebagai ketua umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengungkapkan masih belum puas terhadap kinerja penegak hukum khususnya para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sebab menurutnya masih ada beberapa oknum yang menerima aliran dana korupsi tersebut namun hingga kini seolah masih belum tersentuh hukum dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Salah satunya adalah Walikota Bandung” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskanya, berdasarkan fakta persidangan serta hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik dari KPK bahwasanya ada dugaan keterlibatan Walikota Bandung Saat ini ‘OMD’ yang ketika pada tahun 2012 masih menjabat sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD kota Bandung sekaligus menjabat sebagai salah satu ketua fraksi di DPRD Kota Bandung.
“Diduga kuat OMD menerima aliran dana sebesar Rp. 250.000.000.- melalui KS yang telah divonis 5 tahun Penjara” ungkapnya.
Selanjutnya Kang Jahid juga menyampaikan fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Budi Nugraha bahwa DS yang saat ini menjabat sebagai Kadisdik Jabar diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 500.000.000.- yang diterima oleh yang bersangkutan di jalan Tirtasari Bandung.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan KPK, maka Aliansi Rakyat Menggugat ARM akan mendesak KPK untuk sesega mungkin melakukan pengembangan Kasus Korupsi RTH Kota Bandung serta memeriksa kembali Walikota Bandung juga Kadisdik Jabar atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi RTH kota Bandung.
“Adapun bentuk desakkan yang akan dilakukan oleh ARM adalah dengan menyurati KPK serta akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung merah putih KPK agar kasus korupsi RTH Kota Bandung tersebut bisa segera dilakukan pengembangan jelas Bang jahid dengan nada tinggi” ucapnya.
Bang Jahid juga mengatakan bahwa saat ini ARM sedang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk surat pemberitahuan rencana aksi unjukrasa ke Gedung Merah Putih KPK guna melakukan desakkan kepada KPK agar segera melakukan pengembangan kasus terkait korupsi RTH kota Bandung.
“Rencananya InsyaAlloh ARM akan melaksanakan aksi unjukrasa ke Gedung Merah Putih KPK pada beberapa hari kedepan dan saat ini surat pemberitahuan rencana aksi unjukrasa tersebut baru akan kami kirim ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini” tutupnya. Lamhot’S





Discussion about this post