IGNews | Siak – Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak bwrhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dijalan Sejahtera, Gang Sejahtera II No. 5 RT/RW. 007/006 (tepat dirumah pelaku) Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 21.00Wib.
“Terduga Pelaku IP (32), warga Kusau Makmur Desa Sungai Agung Kecamatan, Jalan Sejahtera Gang Sejahtera II Nomor 5, RT 007/ RW 006 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH, SIK, MH.
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dg Berat kotor 0,16 Gram, 1set alat isap Bong, 1paket sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 2buah plastik bening , 1helai celana katun warna cream merk crocodile, 1unit Hand Phone merk Xiomi warna putih.
Kronologi kejadiannya, Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak memperoleh informasi ada sebuah rumah di Sejahtera Gang Sejahtera II Nomor 5. Mendapat info tersebut, Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, hari yang sama (Jumat, 20/11) sekitar pukul 21.00 Wib Pers Tik Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB yang diduga 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16Gram. Kemudian selanjutnya terlapor dan BB dibawa dan diamakan ke Polsek Tualang Polres Siak untuk proses lebih lanjut” pungkas Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani. Puji Efendi





Discussion about this post