IGNews | Lingga – Somasi dari kantor Hukum ETOS kepada terduga penipuan pengelapan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Singkep berinisial ‘Z’, tertanggal 2 September 2020 dengan Nomor surat : 2040/KH-E/lX/2020 sampai saat ini tidak dihiraukan.
Harianto alias Aseng korban yang merasa tertipu melaporkan hal tersebut ke pihak PolresLingga (9/10/2020), namun sampai saat ini tidak ada titik terang atas laporan pengaduan tersebut, bahkan Polres Lingga dinilai sangat lamban dan belum ada proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan.
Kanit 1 Reskrim Polres Lingga, IPTU Safri MZ S.sos saat dikonfirmasi Indigonesw melalui pesan WA namun sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi kejelasan proses hukum yang laporanya sudah berjalan 1bulan, Selasa (24/11/2020).
Harianto melalui kuasa hukumnya Mardun SH, Lawyer kantor hukum ETOS Pekan Baru menjelaskan “Sejauh ini terkait somasi emang tidak di indahkan maka klien kita membuat aduan di Polres Lingga unit satu, pihak penyidik mengundang terlapor Z hasil dari undangan tersebut beliau berjanji akan membayarnya itu keterangan yang di sampaikan penyidik”.
“Kita sebagai kuasa hukum jika ini bisa diselesaikan dengan mediasi bagus juga tapi kalau hal ini tidak juga selesai kami dari tim kuasa hukum terus lakukan upaya hukum sesuai undang undang yang berlaku” tutup Mardun.





Discussion about this post