IGNews | Siak – Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak menangkap 3 pelaku di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan gunaan narkotika jenis sabu. Pelaku SD (42), LH (22) dan EW (40) di tangkap pada hari Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 23.00Wib di Jalan Manggis RT/RK. 004/004, Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Ditangan pelaku diamankan 7 paket jenis sabu dengan berat 9,48Gram dan barang bukti lainnya.
“Tersangka kita amankan bersama Barang Bukti diduga sabu seberat 9,48Gram” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SH, SIK, MH.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap 3 pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi kita langsung bersama Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak melakukan penyelidikan dan benar 2orang tersangka baru keluar dari TKP dengan mengendarai sepedamotor vario merk Honda BK 6263 YB. dan tidak lama kemudian team opsnal langsung menyergap dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku 1 dan 2 pelaku mengakui baru membeli paket narkoba jenis sabu kepada pelaku 3, lalu team opsnal langsung menuju kerumah kediaman pelaku 3
sampai di TKP pelaku 3 sedang didalam kamar untuk membagikan sabu kepaket paket kecil, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa kepolsek Tualang” ungkapnya. Puji Efendi
Discussion about this post