IGNews | Medan – Pihak Polsek Delitua berhasil mengungkap dan meringkus 3 pelaku pembongkaran Ruko dan satu pria pelaku masih dalam pencarian oleh tim Reskrim Polsek Delitua.
Tepatnya di Jl Karya Wisata No. 149 komplek Ruko JIP 2, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul.11.45Wib, telah terjadi pembongkaran Ruko, diduga dilakuksn empat orang pria dan satu lagi masih dalam pencarian petugas Polsek Delitua.
Pemilik Ruko bernama, Fransisca Maria Desliani Tarigan S.Kom (33) warga Jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar, Kec Medan Labuhan.
Berikut tiga pria berinisial Muhammad Rizky Andy Syahputra alias Ucok (20) warga jalan Karya Jaya Gang Eka Pribadi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Ahmad Fauzi Bintang (20) warga jalan Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulang Kecamatan Medan Selayang. Afriansyah (22) warga jalan Eka Surya. Gang Blok M, Kelurahan Gedung Johor Kec Medan Johor.
Sedangkan Afrito Riki Siburian (32) warga jalan Bunga Wijaya Kesuma X LK.17, Desa PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang saat ini sebagai DPO.
Adapun barang barang yang dicuri oleh ke empat pelaku, antara lain ; Rokok berbagai merk sebanyak 20 slop, mancis Kricket 30 Unit, Uang Logam nominal Rp. 200 dan Rp. 500 sejumlah Rp 50.000.
Modusnya ke empat pelaku, membobol pintu Lantai 4 dengan cara naik melalui Ruko rental PS4 yang dijaga oleh tersangka Ahmad Fauzi Bintang dengan menggunakan obeng dan martil merusak gagang pintu.
Dari informasi yang didapat oleh awak media, pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 11.45Wib korban datang dan membuka Toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yg dalam keadaan berantakan, setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok. Mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat steling rokok yang berada disebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang barang yang hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 ,dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol akibat dirusak, mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00Wib korban menyambangi Polsek Delitua untuk membuat Laporan Pengaduan.
Dari hasil laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar IPDA Elia Karo Karo mendatangi TKP dan melakukan cek dan olah TKP.
Setelah unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP, dan lidik. Team opsnal mendapat info dari korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian tersebut yakni Ahmad Fauzi Bintang, akan tetapi sewaktu diinterogasi yang dicurigai mengatakan tidak mengetahui pelakunya. sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang.
Kemudian korban bersama sama dengan yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan.
Sesudah dilakukan interogasi secara akurat terhadap Ahmad Fauzi Bintang, dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut. Pelaku yang di maksud adalah bernama Afriansyah dan Rizky.
Lalu, berdasarkan keterangan Fauzi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00Wib team berhasil menangkap Riski dirumahnya yang mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yang diterima oleh Afreto Siburian dan dari hasil kejahatan Fauzi, Afriansyah & Riski menerima uang hasil penjualan senilai Rp. 623.000.
Kemudian, sekira Pukul 11.00Wib, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di tepi jalan dijalan Bunga Kenanga Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang.
Berikut barang bukti yang disita: berupa, uang Rp. 200.000 hasil penjualan barang curian tersebut, satu sp motor honda beat BK 4942 AHY, alat sebagai transport yang digunakan dan juga obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu.
Bapak Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH bersama Kanit Reskrim Polsek Delitua IPTU Martua Manik SH, MH.
“Saat dikonfirmasi awak media membenarkan ke 3 pelaku kita amankan ke Mako guna proses penyidik lebih lanjut dan satu pelaku masih dalam DPO. Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik” ungkapnya. Frans





Discussion about this post